Bagi sebagian masyarakat niscaya belum mengetahui apa itu PPPK. PPPK merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai PPPK tentunya berbeda dengan PNS meskipun sama-sama bekerja di sektor pemerintahan. Banyak yang menyampaikan bila pegawai ini merupakan honorer alasannya bukan merupakan pegawai tetap. Lalu apakah ada perbedaan untuk SK PPPK dan SK PNS itu?
Ulasan Mengenai SK PPPK
Untuk mendapat pekerjaan di sektor pemerintahan biasanya terbilang sulit. Selain saingannya banyak, kuotanya pun juga terbatas. Pegawai PPPK memang sangat berbeda dari PNS tetapi banyak masyarakat yang juga mengincar posisi tersebut. SK PPPK memang mempunyai perbedaan yaitu batas waktu tenggang selama bekerja. Jika PNS kontrak kerjanya yakni seumur hidup (masa produktif sebelum pensiun) maka PPPK ada batasan waktu, bila batas waktu berakhir maka akan ada perjanjian gres lagi yang akan diterbitkan. Lalu bagaimanakah mekanisme menjadi pegawai tidak tetap tersebut?
Meskipun ini sanggup dibilang juga sebagai pegawai honorer, minat masyarakat ihwal PPPK itu juga besar. Masyarakat Indonesia sendiri memang menilai kesuksesan seseorang dilihat dari mana beliau bekerja. Jika bekerja di sektor pemerintahan maka sanggup dikatakan berhasil atau sukses. Stigma masyarakat Indonesia pada umumnya memang menyerupai itu dan mereka pun banyak yang tidak tahu bila PPPK dengan PNS itu sangat lah berbeda. PPPK sendiri dibagi menjadi beberapa bab menyerupai PPPK pusat, PPPK kawasan provinsi dan PPPK kawasan kabupaten atau kota.
Khusus untuk PPPK sentra ada beberapa forum pemerintahan yang selalu mengangkat beberapa pegawai, antara lain yakni Pimpinan Kesektariatan Lembaga Kepresidenan, sekjen BPK, sekjen DPR/MPR dan lain-lain. Kemudian ada instansi pemerintahan lain yang selalu mengangkat para pegawai PPK yakni jaksa agung, menteri keuangan, menko PMK, menko perekonomian dan lain sebagainya. Ada pula forum lain menyerupai kapolri, kepala BPS, kepala BPKP dan kepala Batan, Kepala pelaksana harian BNN dan lain sebagainya.
Oleh alasannya itu, pastinya Anda pernah mendengar bila ada pergantian kepala BNN, kepala kepolisian republik indonesia maupun kepala BPS di setiap berapa tahun sekali. Namun, khusus PPPK sentra tersebut biasanya perekrutan sanggup dilakukan oleh presiden atau pun pihak berwenang lainnya yang merekrut. Berbeda dengan PPPK provinsi atau pun kabupaten, masyarakat umum masih sanggup mengikutinya. Hal ini alasannya SK PPPK itu mempunyai batasan waktu dalam menjabat. Lalu apakah ada kriteria tertentu untuk bekerja di sektor tersebut? Ada beberapa ketentuan khusus bagi masyarakat umum yang ingin menjadi pegawai PPK, antara lain sebagai berikut ini;
- Warga negara Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani
- Usia minimal 19 tahun pada ketika melamar menjadi pegawai PPK.
- Tidak pernah melanggar aturan atau pun terkena tindak pidana kejahatan.
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS atau pun pegawai swasta.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Memiliki pendidikan atau keterampilan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Syarat-syarat tersebut merupakan syarat yang harus Anda penuhi apabila ingin menjadi seorang pegawai PPK. Umumnya tes seleksi tidak jauh beda menyerupai CPNS dan sanggup dibilang ketat alasannya peminatnya pun juga banyak. Ada tiga tahapan seleksi yang harus dijalani oleh para pelamar yaitu mencakup tes kompetensi dasar, tes kompetensi bidang dan terakhir yakni wawancara. Apabila semua tahapan seleksi sudah diikuti, nantinya SK PPPK akan dikeluarkan bagi pelamar yang lolos. Para pegawai PPK yang sudah mendapat SK nantinya sanggup diangkat menjadi PNS dan apabila ingin menjadi pegawai negeri sipil harus mengikuti tes mekanisme yang sudah ditetapkan.
Berbicara ihwal PPPK dan PNS memang sangat menarik. PPPK merupakan pegawai non PNS tetapi masih berpeluang menjadi pegawai negeri sipil. PPPK sendiri juga banyak diminati alasannya nantinya pekerja yang diangkat akan mendapat akomodasi yang hampir sama dengan PNS. Meskipun banyak yang menyampaikan bila PNS jauh lebih baik dari PPPK tetapi nyatanya para pelamar pun juga besar. Untuk memperpanjang SK PPPK biasanya sanggup dinilai dari kinerja dan kebutuhan instansi pemerintahan yang membutuhkan tersebut.
Post a Comment
Post a Comment