Inilah Beberapa Syarat Pemecatan Pns

 Presiden RI telah menandatangani peraturan Pemerintah  Inilah Beberapa Syarat Pemecatan PNS

Belum usang ini, Presiden RI telah menandatangani peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2017. PP yang membahas ihwal administrasi PNS ini secara spesifik menjelaskan bahwa dalam melaksanakan proses perekrutan sampai pemberhentian PNS, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Khusus untuk prosedur pemberhentian, ada beberapa hal yang sanggup mengakibatkan hilangnya jabatan seseorang yang menjabat sebagai PNS. Berikut uraian selengkapnya mengenai syarat pemecatan PNS tersebut.

Dua Kategori Syarat Pemecatan PNS

Ada beberapa hal yang menjadi syarat pemecatan PNS. Beberapa hal tersebut dikategorikan dalam dua kelompok, yaitu diberhentikan secara terhormat dan tidak terhormat. Pada kategori pertama, ada beberapa hal yang melatarbelakanginya. Pertama, seorang PNS sanggup diberhentikan apabila ia tidak melapor sehabis melaksanakan cuti di luar negara (CTLN). Jika alasan masih sanggup diterima dan terlambat kurang dari 6 bulan, PNS sanggup diterima untuk bekerja kembali. Sebaliknya, bila alasannya tidak sanggup diterima padahal ia juga terlambat lebih dari 6 bulan, ia harus diberhentikan dengan hormat dari status PNS-nya.

PNS yang dieksekusi penjara dalam waktu 4 tahun atau lebih akan diberhentikan dari status PNS-nya dengan bertimbangan seberapa berat perbuatan yang mengakibatkannya dipenjara berikut dengan dampak-dampak lain yang ditimbulkan. Tidak hanya itu, mereka yang melanggar sumpah, janji, atau disiplin yang berat juga sanggup dipertimbangkan untuk dihilangkan status PNS-nya.

Masih pada kategori pertama, seorang PNS juga sanggup diberhentikan apabila ia meninggalkan kiprah dan lalai serta dianggap sanggup mengganggu suasana kerja bila dipekerjakan kembali. Seorang PNS juga sanggup diberhentikan dengan hormat apabila ia tidak mempunyai kecakapan secara jasmani maupun rohani akhir sakit, gila, atau ketentuan serupa lainnya. Mereka yang diberhentikan akhir kesehatan jasmani menyerupai kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya anggota badan tetap akan mendapat hak pensiun.

Syarat pemecatan PNS lainnya yang termasuk dalam kategori pertama yaitu hilang atau meninggal dunia. Ketentuan SK mengenai pemberhentian hormat PNS yang meninggal dunia tersebut sesuai dengan SE kepala BKN No. 4 Tahun 1980. Sementara itu, pernyataan diberhentikannya PNS secara hormat dikeluarkan apabila ia dinyatakan hilang sampai 2 bulan. Jika ia ditemukan kembali dan cacat, ia akan diberhentikan dengan hormat dan tetap mendapat hak pensiun. Apabila terjadi penyederhanaan organisasi sementara ia sendiri tidak sanggup dialihkan ke unit lain, pegawai tersebut akan diberhentikan dengan hormat atau dari jabatan negerinya. Ketentuan pemberhentian hormat lainnya yaitu apabila pegawai tersebut mencapai usia pensiun atau mengajukan diri untuk berhenti dari jabatannya sebagai PNS.

Bagaimana dengan syarat pemecatan PNS yang dilakukan secara tidak hormat? Ada beberapa hal yang sanggup melatarbelakanginya. Pemberhentian tidak hormat sanggup dilakukan bila pekerja sipil tersebut dipenjara dan melaksanakan tindak kriminal berat serta mengakibatkan banyak kerugian. Tidak hanya itu, bila ia melaksanakan pelanggaran akad maupun disiplin dalam skala berat, ia juga sanggup dipecat.

Selain itu, ada beberapa alasannya yaitu lainnya yang  termasuk dalam kriteria pemecatan kategori kedua. PNS yang melaksanakan acara dimana di dalamnya berusaha mengubah Pancasila dan atau Undang-Undang Dasar 1945. Pegawai negeri sipil yang berpartisipasi dalam kegiatan yang menentang negara dan pemerintah juga dimasukkan dalam kategori pemberhentian yang kedua ini. Pegawai negeri sipil yang meninggalkan kiprah dan justru mengurusi partai politik juga sanggup diberhentikan dari kepegawaiannya. Namun, apabila ia sebelumnya mengajukan diri untuk mengundurkan diri dari PNS lantaran ingin berkiprah di kancah politik, ia akan sanggup diberhentikan secara hormat.

Khusus untuk PNS wanita, ia akan diberhentikan secara tidak hormat apabila orang yang bersangkutan menjadi istri kesekian dari seseorang. Hal ini sebagaimana yang ditentukan oleh PP nomor 45 tahun 1990. Jadi, seorang perempuan yang menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya harus merelakan status pekerjaannya tersebut untuk dilepas secara tidak hormat.

Makara sanggup disimpulkan bahwa ada beberapa pertimbangan atau syarat pemecatan PNS yang wajib diketahui oleh siapa saja yang berniat menjadi pegawai pemerintah ini. Dengan mengetahui beberapa ketentuan tersebut, para pelamar yang melamar dan diterima sanggup lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak. Bagaimana berdasarkan Anda?

Related Posts

Post a Comment