Inilah Kriteria Penetapan Akseptor Sertifikasi Guru
Setelah dilakukan verifikasi untuk mendapat sertifikasi guru, selanjutnya yaitu tahapan penetapan peserta. Verifikasi yang dilakukan didasarkan pada sejumlah syarat yang diberikan. Syarat-syarat tersebut yakni: (1) guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik, (2) mempunyai NUPTK, (3) lulusan D4/S1 perguruan tinggi tinggi negeri yang mempunyai legalisasi minimal B atau dari jurusan yang mempunyai legalisasi minimal B, (4) diakui sebagai guru tetap, (5) mengajar secara aktif, (6) belum memasuki usia 60 pada tanggal yang ditetapkan, (7) telah berpartisipasi dalam UKG sebelumnya, dan (8) mempunyai jasmani yang sehat.
Terkait dengan penetapan yang dilakukan dengan mengedepankan obyektifitas, keadilan, kredibilitas, transparansi, dan akuntabilitas. Selain hal-hal tersebut, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di tingkat nasional, penetapan ini juga dilakukan dengan patuh akan azas, dan dilakukan secara sistematis serta terencana. Berbicara mengenai persyaratan untuk menjadi akseptor sertifikasi, jikalau guru memenuhi keseluruhan syarat yang ditetapkan, maka ia mempunyai kesempatan untuk ditetapkan sebagai akseptor sertifikasi.
Kriteria untuk Peserta Sertifikasi Guru
Dalam sertifikasi guru, terdapat dua referensi yang dilaksanakan, yakni referensi Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan referensi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pola yang dipakai ini didasarkan pada tahun pengangkatan guru yang terbagi menjadi dua periode. Pada pengangkatan pertama yang tanggalnya ditentukan, akan diterapkan referensi Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sedangkan untuk guru yang diangkat pada periode selanjutnya ibarat yang telah ditentukan, akan diterapkan referensi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dalam melaksanakan penetapan peserta, terdapat sederet pertimbangan yang diurutkan menurut skala prioritas. Untuk itu, Anda harus mengerti apa saja yang menjadi prioritas dalam pertimbangan penetapan akseptor untuk sertifikasi guru. Terdapat enam tolok ukur yang dijadikan skala prioritas: hasil UKG, resertifikasi, kepemilikan sertifikat pendidik, guru 3T, usia, dan masa kerja. Berikut skala prioritas tersebut diterangkan lebih lanjut.
1. Hasil UKG
Nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) yang telah Anda ikuti sebelumnya menjadi pertimbangan utama untuk menjadi akseptor sertifikasi. Bagi yang masih bersiap untuk UKG, perhatikan batas minimal kelulusan untuk ujian ini.
2. Resertifikasi
Bagi para guru yang ikut ke dalam resertifikasi alasannya yaitu adanya perubahan kurikulum, hal ini dijadikan pertimbangan selanjutnya. Kondisi ini hanya khusus untuk PLPG.
3. Kepemilikan sertifikat pendidik
Bagi guru yang diangkat sebagai pengawas dan telah memenuhi persyaratan, tapi belum mempunyai sertifikat pendidik menjadi pertimbangan ketiga. Hal ini berlaku bagi referensi PLPG.
4. Guru 3T
Pertimbangan selanjutnya yakni yaitu status guru yang mengajar di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal.
5. Usia
Usia juga dijadikan pertimbangan selanjutnya. Usia dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau data sah lainnya.
6. Masa kerja
Masa kerja yang dimiliki oleh guru juga dijadikan pertimbangan. Masa kerja dihitung semenjak bekerja, baik guru PNS atau yang bukan PNS.
Itulah enam skala prioritas yang diurutkan dari yang utama. Sebagai catatan, skala prioritas referensi PLPG dan referensi PPG sedikit berbeda. Maka dari itu, perhatikanlah dengan cermat apa saja yang dijadikan prioritas dalam penetapan akseptor sertifikasi guru. Bagi akseptor PLPG, skala prioritas yang diberikan yakni mencakup hasil UKG, tempat tempat penugasan, usia pada ketika proses pendaftaran, masa kerja dari awal, serrta golongan pangkat yang dimiliki pada ketika mendaftar.
Untuk PPG, hanya terdapat 4 skala prioritas yang diberikan dan pada dasarnya, prioritas yang ditetapkan tidak jauh berbeda dari akseptor PLPG. Skala prioritas yang ada untuk akseptor PPG yaitu hasil UKG yang telah diikuti sebelumnya, usia pada ketika mendaftar, masa kerja dari awal bekerja, serta golongan pangkat pada ketika mendaftar. Empat itulah yang dijadikan pertimbangan utama dalam penetapan peserta. Jika dibandingkan dengan referensi PLPG, yang tidak ada dalam pertimbangan akseptor PPG hanyalah tempat yang menjadi tempat bertugas. Selain itu, hal lainnya sama saja ibarat yang sanggup Anda lihat.
Berbicara mengenai nilai minimal untuk dinyatakan tuntas dari UKG, pemerintah memutuskan angka 80 sebagai batas minimalnya. Hal ini dinilai cukup tinggi dan termasuk ke dalam nilai yang sulit dijangkau oleh guru-guru angkatan tua. Hal tersebut dinilai dari tes yang berbasis komputer yang kurang familiar bagi para guru angkatan tua. Oleh alasannya yaitu itu, hal ini menjadi pertimbangan lagi bagi pemerintah untuk melaksanakan UKG yang selanjutnya. Terlepas dari nilai minimal yang ditetapkan, semua guru yang berhasil mendapat nilai sama dengan atau lebih dari 80 berhak mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi akseptor sertifikasi guru.
Penggunaan teknologi yang kian digencarkan pemerintah pun turut berdampak pada terselenggaranya penetapan akseptor ini. Hal ini sanggup dilihat dari digunakannya Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) untuk menjamin transparansi dan keadilan yang didasarkan untuk melaksanakan penetapan peserta. Demikianlah isu terkait sertifikasi guru. Semoga bermanfaat.
Post a Comment
Post a Comment