Kenaikan Pemberian Pns Guru Tahun 2018
Guru merupakan salah satu biro penting dalam mencerdaskan generasi bangsa. Karena itu, kualitas gutu itu sendiri juga penting untuk diperhatikan. Sebagai bentuk tindakannya, Menteri Keuangan Indonesia ketika ini, Sri Mulyani memberikan rencana untuk menaikkan tunjangan Guru PNS di tempat pada tahun 2018. Lalu, berapa besaran kenaikan tunjangan tersebut? Selain itu, adakah ketentuan hukum mengenai peserta tunjangan tersebut? Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan selengkapnya mengenai tunjangan Guru PNS tersebut.
Kenaikan Tunjangan PNS Guru Pada Tahun 2018 Oleh Menteri Keuangan
Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan bahwa anggaran di bidang pendidikan merupakan salah satu fokus alokasi APBN tahun 2018. Salah satu aspek yang diperhatikan terkait aktivitas pendidikan yaitu kesejahteraan guru. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru itulah dilakukan peningkatan terhadap tunjangan PNS Guru. Dengan cara ini, diperlukan mereka yang berprofesi sebagai guru PNS akan lebih sejahtera sehingga secara tidak pribadi juga akan bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Penjelasan Sri Mulyani mengenai alokasi APBN untuk meningkatkan kualitas guru-guru melalui derma kenaikan tunjangan di tahun mendatang tersebut disampaikan dalam Sidang Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, kualitas guru merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi efektif tidaknya pendidikan. Oleh lantaran itu, meningkatkan besaran tunjangan yang salah satu bentuknya yaitu derma Tunjangan Profesi Guru (TPG) sangat penting untuk dipertimbangkan.
Lalu, berapa besaran tunjangan PNS Guru yang naik dibandingkan tahun sebelumnya? Sri Mulyani menambahkan bahwa menurut pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2018, anggaran untuk TPG yaitu sebesar Rp 79,6 triliun. Dibandingkan alokasi TPG tahun 2017 yang jumlahnya sekitar Rp 75,2 triliun, anggaran untuk tahun mendatang tersebut mengalami kenaikan sebesar 6%. Selanjutnya, dana sejumlah Rp 58,3 akan dialokasikan melalui Dana Transper Daerah. Dibandingkan tahun sebelumnya yang jumlahnya sekitar Rp 52,8 triliun, alokasi Dana Transfer Daerah pada tahun mendatang akan naik sebesar Rp 5,5 triliun.
Sejumlah dana yang dialokasikan kemudian akan diberikan kepada sekitar 3,9 juta PNSD. Dalam hal ini, peserta tunjangan PNS Guru tidak hanya guru PNS di tempat saja. Tambahan tunjangan juga akan diperuntukkan bagi guru-guru yang ada lingkup Kementrian Agama. Secara lebih spesifik, sekitar 257.209 guru PNS akan mendapat alokasi tunjangan profesi dari pemerintah. Besar tunjangan profesi yang akan disampaikan melalui Kementrian Agama (Kemenag) jumlahnya sekitar Rp 11,6 triliun.
Dalam bicaranya, Sri Mulyani juga memberikan ketentuan dalam derma tunjangan untuk para guru PNS. Agar bisa mendapat tunjangan, guru PNS di tempat harus telah mempunyai akta sebagai pendidik. Selain persyaratan tersebut, persyaratan lainnya yang juga diberlakukan bagi peserta tunjangan pelengkap ini. Persyaratan tersebut berkaitan dengan besaran 1 kali honor pokok PNS tempat dan tidak termasuk bulan ke-13.
Lalu, bagaimana dengan para guru yang tidak berstatus PNS? Pemerintah tetap tidak melupakan para guru yang mempunyai status non PNS. Bagaimanapun, guru-guru tersebut juga turut menunjukkan andil penting dalam peningkatan kualitas di bidang pendidikan meskipun berstatus non PNS. Perhatian pemerintah terhadap para guru yang berstatus non PNS ini juga diwujudkan dalam derma tunjangan. Alokasi tunjangan untuk para guru non PNS yang diberikan pemerintah yaitu sekitar Rp 4,9 triliun. Pengalokasian dana tersebut akan melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sementara itu, para guru non PNS yang ada di bawah Kemenag juga akan mendapat alokasi tunjangan sebesar Rp 4,8 triliun. Alokasi yang disampaikan melalui Kemendikbud akan diberikan kepada sekitar 222.204 guru berstatus non PNS. Di sisi lain, alokasi dana yang disampaikan melalui Kemenag untuk para guru non PNS di lingkungan tersebut akan diterima oleh sekitar 213.654 orang. Namun, tentu saja para guru non PNS yang berhak mendapat tunjangan ini juga harus telah dinyatakan lulus sertifikasi.
Pada akhirnya, dengan derma tunjang yang sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan, baik guru PNS maupun non PNS mendapat peningkatan kesejahteraan sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh pemerintah. Selain itu, bagi guru itu sendiri, adanya tunjangan PNS Guru atau tunjangan pelengkap untuk guru non PNS juga diperlukan sanggup lebih memotivasi para guru untuk lebih meningkatkan kualitasnya dalam menunjukkan edukasi di lembaga-lembaga pendidikan yang ada di Indonesia.
Post a Comment
Post a Comment