Pp 74 Tahun 2008 Dan Perubahannya Dalam Pp Baru
Sebagai tindak lanjut dari UU No. 14 Tahun 2005 yang membahas mengenai Guru dan Dosen, pada 1 Desember 2008 Presiden RI menandatangani peraturan pemerintah yang membahas segala hal terkait Guru. PP yang diterbitkan tersebut ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP yang terdiri atas 9 Bab dan 68 pasal ini dijelaskan banyak sekali pembahasan mulai dari Ketentuan Umum hingga Sanksi dan Ketentuan Peralihan. Setelah beberapa tahun berlalu, pemerintah mengeluarkan PP gres mengenai perubahan PP 74 Tahun 2008. Apa saja perubahannya? Berikut ulasan selengkapnya.
PP Baru Terkait Perubahan PP 74 Tahun 2008
Belum usang kemarin, pemerintah mengeluarkan peraturan gres yang membahas mengenai perubahan PP 74 Tahun 2008. Peraturan Pemerintah yang dirilis tersebut ialah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 Tahun 2017. Karena perilisan PP yang membahas banyak sekali perubahan dalam PP yang membahas mengenai Guru tersebut, ada banyak sekali poin perubahan yang diberlakukan. Pertama, perubahan mengenai beban kerja bagi guru PNS. Di dalamnya disampaikan bahwa dalam 1 ahad Guru PNS dibebankan kerja dengan waktu minimal 24 jam dan maksimal 40 jam. Penentuan beban kerja ini sebelumnya tidak ada dalam PP 74.
Selain itu, klarifikasi beban kerja kepala sekolah juga ditambahkan dalam PP 19 Tahun 2017. Di dalam PP gres tersebut disampaikan bahwa Kepala Sekolah mempunyai kiprah dan fungsi utama dalam bidang manajerial, supervisi, dan sebagainya di dalam lingkungan kerja di sekolah. Dengan kata lain, mengajar merupakan kiprah tidak wajib bagi seorang kepala sekolah. Perubahan juga terjadi dalam hal Tunjangan Profesi bagi guru. Tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru yang diangkat dan mendapat kiprah sebagai pengawas dalam satuan pendidikan. Sebaliknya, peraturan bahwa pengawas sekolah mendapat tunjangan profesi dihapuskan dalam peraturan yang membahas perubahan PP 74 Tahun 2008 ini. Dalam PP gres tersebut, disampaikan bahwa tunjangan profesi sanggup diberikan kepada tiga jenis pihak. Pertama, tunjangan profesi sanggup diberikan kepada guru. Selanjutnya, dalam pasal 15 PP tersebut, tunjangan sanggup diberikan kepada guru yang mendapat kiprah menjadi kepala pada satuan pendidikan. Pihak yang terakhir ialah pertolongan tunjangan profesi kepada guru yang memperoleh kiprah tambahan.
Selain beberapa aspek di atas, aspek yang juga mengalami perubahan ialah mengenai pemindahan guru oleh Pemerintah Daerah maupun pemerintah pusat. Tidak ibarat PP yang menjadi contoh sebelumnya, yaitu PP 74 Tahun 2008, dalam PP gres disampaikan bahwa Guru yang dipindahkan oleh Pemerintah Daerah atau pemerintah sentra harus mempunyai syarat khusus. Syarat tersebut ialah telah bertugas paling cepat 4 tahun di satuan pendidikan. Namun, hukum ini dikecualikan bagi para guru yang melakukan kiprah di Daerah Khusus. Sementara itu, Peraturan Pemerintah nomor 74 yang dirilis tahun 2008 hanya mempunyai pasal 67 dan pasal 68. Namun, pada peraturan yang berisi perubahan PP nomor 74 ihwal Guru ditambahkan sisipan yaitu pasal 67A. Dalam pasal ini disampaikan bahwa penetapan pertolongan tunjangan profesi untuk guru yang bertugas mengawasi satuan pendidikan dilakukan maksimal 2 tahun semenjak PP gres ini diundangkan.
Dalam melakukan dan mengelola pendidik maupun tenaga pendidik termasuk dalam melakukan peraturan pemerintah gres ini tentu akan ada banyak tantangan yang perlu dihadapi. Beberapa misalnya ibarat pemerataan ketersediaan tenaga guru, upaya peningkatan kegiatan di bidang pendidikan, dan sebagainya. Namun, sebanyak apapun tantangan yang ada, tentu ada solusi yang sanggup dilakukan untuk mengatasinya dan tetap memajukan dunia pendidikan.
Untuk mengetahui bab-bab maupun pasal yang lebih mendetail dalam PP 74 Tahun 2008 maupun Peraturan Pemerintah gres yang membahas perubahannya, Anda sanggup mengunduh file dokumen terkait peraturan-peraturan tersebut dengan mengetikkan dokumen PP yang dicari atau mengunjungi halaman web yang menyediakan link download file tersebut. Dengan membaca kedua PP, Anda tentu akan mendapat pemahaman yang lebih mendetail. Pada akhirnya, sebagai potongan dari kaum guru atau orang yang mempunyai minat khusus mengenai guru, Anda sanggup lebih tahu dengan kegiatan dunia pendidikan ketika ini serta acuan-acuan yang digunakan. Semoga info ini bermanfaat.
Post a Comment
Post a Comment