Mengenal Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil

Mengenal Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil Mengenal Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil

Jabatan fungsional ialah suatu jabatan yang menggambarkan tugas, hak, wewenang dan tanggung jawab seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Dengan kata lain setiap PNS sanggup mempunyai jabatan dan pangkatnya masing-masing sesuai dengan bidang yang keahlian yang dimiliki. Sedangkan fungsional guru ialah jabatan yang bergerak pada bidang mendidik anak bangsa. Hal ini berarti tanggung jawab, wewenang dan kiprah yang berlalu ialah mengajar dan mendidik dalam pendidikan formal. Pendidikan formal yang dimaskudkan ialah pendidikan sekolah dasar, dan juga menengah. Jenis guru menurut tugasnya ialah guru kelas, mata pelajaran, dan guru BK atau bimbingan konseling. Sebagai kiprah utamanya seorang guru ialah mengajar, mendidik, melatih, dan mengevaluasi penerima didik.

Selain itu, jabatan fungsional guru juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab seorang guru. Kewajiban seorang guru diantaranya ialah merencanakan, melakukan serta  mengevaluasi selama proses berguru mengajar berlangsung. Seorang guru juga berkewajiban untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan menyebarkan kualitas dan kompetensi akademik sesuai dengan perkembangan zaman. Pada setiap murid atau penerima didiknya guru wajib bersifat objektif tanpa kecendrungan pada suatu perbedaan yang sanggup menjadikan cemburu sosial. Justru sebaliknya guru harus meningkatkan nilai kesatuan dan persatuan dalam diri penerima didik. Kewajiban seorang guru yang lainnya ialah menjunjung tinggi hukum dan isyarat etik guru yang telah ditetapkan. Lalu tanggung jawab seorang guru ialah menuntaskan segala tugasnya selama masa kiprah berlangsung.

Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Jabatan fungsional guru serta angka kreditnya telah diatur dalam peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009. Yang berisi mengenai jenjang jabatan dan jabatan serta rincian kiprah seorang guru menurut angka kreditnya. Angka kredit ialah poin-poin acara atau kiprah yang harus dilaksanakan oleh seorang guru dalam rangka pelatihan pangkat dan jabatannya pada jenjang karir yang ia miliki. Seorang guru dalam keorganisasian pada forum pendidikan mempunyai angka kreditnya sendiri sesuai dengan jenis guru menurut tugasnya, Hal ini bertujuan semoga setiap guru mempunyai kejelasan tersendiri mengenai kiprah dan pekerjaannya.

Disana dijelaskan mengenai jabatan fungsional dan pangkat seorang guru dari yang terendah hingga yang tertinggi. Jabatan tersebut dijelaskan sebagai penata muda dengan golongan III/a, dan penata muda tingkat 1 dengan golongan III/b masuk pada jabatan guru pertama. Istilah selanjutnya ialah guru muda dengan sebutan penata dengan golongan III/c, dan penata tingkat 1 dengan golongan III/d. Lalu guru madya untuk sebutan pembina dengan golongan ruang IV/a, dan pembina tingkat 1 dengan golongan IV/b serta golongan IV/c untuk pembina utama muda. Jabatan tertinggi ialah guru utama untuk sebutan pembina utama madya dengan golongan IV/d dan pembina utama dengan golongan ruang IV/e. Jabatan serta pangkat tersebut ditetapkan melalui ajuan sesuai dengan angka kredit dan pengangkatan yang ditetapkan pemerintah.

Angka kredit didapatkan dari masing-masing kiprah guru. Rincian kiprah guru juga berbeda-beda sesuai dengan jenisnya menyerupai rincian kiprah guru kelas, kiprah guru mata pelajaran, kiprah guru bimbingan konseling dan kiprah tambahan. Yang dimaksud dengan kiprah pemanis disini ialah kiprah dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan kepala unit lain yang ada di sekolah. Seperti contohnya ialah kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala UKS dan lain sebagainya. Dari macam-macam rincian kiprah tersebut maka seorang guru akan mendapat angka kreditnya sesuai kiprah masing-masing.

Unsur acara yang dinilai angka kredit dalam rangka meningkatkan jabatan fungsional ialah terdiri dari unsur utama dan juga unsur penunjang. Unsur utama yang dimaksud ialah jenjang pendidikan, pembelajaran dan pembimbingan yang dilakukan, kiprah pemanis serta kiprah yang dilakukan untuk keperluan sekolah atau forum pendidikan. Hal ini juga termasuk kalau Anda mempunyai pengembangan keprofesian secara terus menerus. Sedangkan unsur penunjang ialah segala sesuatu jenis acara yang bersangkutan dengan pelaksanaan kiprah dari seorang guru. Dengan menilai dari aspek tersebut maka seorang guru berhak mendapat nilai angka kredit yang baik sehingga sanggup digunakan untuk meningkatkan jabatan. Hal ini alasannya jabatan serta pangkat tersebut sanggup mensugesti jumlah pertolongan yang didapat setiap guru.

Related Posts

Post a Comment