Rencana Perubahan Denah Kelulusan Ukg Dan Pencairan Tpg
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyatakan akan mengubah denah kelulusan UKG (Uji Kompetensi Guru) dan pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dalam hal ini, Mendikbud akan meninjau ulang kriteria kelulusan UKG dan juga pencairan TPG semoga kualifikasi guru-guru lebih berbobot namun tidak memberatkan.
Aturan Baru Skema Kelulusan UKG
Mendikbud, Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mengevaluasi ulang denah kelulusan ukg dan sertifikasi guru atau TPG. Hal ini dilakukan alasannya yaitu banyaknya guru yang mengeluh mengenai kebijakan sebelumnya. Salah satu misalnya ialah batasan nilai minimum untuk lulus Uji Kompetensi Guru. Sebelumnya, batas nilai untuk lulus UKG ialah 80. Hal ini dirasakan para guru terlalu berat. Oleh alasannya yaitu itu, Mendikbud membenahinya dan menekankan bahwa Uji Kompetensi Guru sanggup dilihat dari pengalaman kerja.
Ketika memperlihatkan pengarahan dinas provinsi se-Indonesia yang diadakan di Kemendikbud Jakarta pada 18 September lalu, Muhadjir menyampaikan bahwa nilai 80 untuk kualifikasi guru muda atau guru yang melek teknologi. Sedangkan guru yang sudah senior, sanggup memakai konversi pengalaman kerja sebagai kualifikasi. Diharapkan dengan adanya kebijakan gres denah kelulusan ukg ini, guru-guru sanggup lulus kualifikasi tanpa terbebani dan sanggup melaksanakan tugasnya dengan baik.
Mendikbud, yang juga mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) juga menambahkan bahwa kenaikan pangkat guru selalu berdasarkan pada pengalaman kerjanya bukan kualifikasi nilai. Hal tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja guru selama menjalani profesinya. Beliau memperlihatkan instruksi pada Didik Suhardi, Sekjen Kemendikbud untuk meninjau ulang denah kelulusan ukg. Lulus atau tidaknya guru pada Uji Kompetensi Guru sangat memilih Tunjangan Profesi Gurunya.
Muhadjir sangat menyayangkan apabila terdapat proses yang panjang untuk mencairkan sertifikasi guru. Sebab, anggaran untuk sertifikasi guru sudah dialokasikan. Apabila tidak diturunkan, maka akan menjadi silpa. Jadi, Muhardji menegaskan Kemendikbud untuk membenahi peraturan terkait kelulusan guru. Batas nilai 80 tetap berlaku, tetapi untuk guru-guru yang gres saja lulus atau masih muda dan melek komputer.
Selain memakai konversi pengalaman kerja untuk syarat kelulusan UKG, Muhadjir juga meminta untuk mengubah syarat pencairan TPG. Awalnya, syarat pencairan TPG ialah 24 jam tatap muka di kelas kemudian diubah menjadi 40 jam. Beliau menyampaikan bahwa syarat ini tidak akan mempersulit guru dalam Uji Kompetensi Guru dan mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Peraturan lain denah kelulusan ukg yang hendak diubah ialah mengenai karya ilmiah guru. Menurut Effendy, guru tidak perlu dipersulit dengan harus menciptakan karya ilmiah alasannya yaitu karya ilmiah merupakan ranah profesor. Sebaliknya, Effendy mengusulkan semoga guru menciptakan riset penelitian sederhana dengan siswa sebagai objek penelitiannya. Beliau mencontohkan seorang dokter yang harus terus memperbarui ijin praktiknya setiap 5 tahun sekali.
Untuk mendapat ijin praktik, dokter melaksanakan riset kecil terhadap pasiennya. Dokter memakai catatan medis pasien yang diperiksa dan dirawatnya sebagai materi riset. Hal serupa, berdasarkan Mendikbud, sanggup dilakukan juga oleh guru yaitu pengalaman mengajar siswa. Guru sanggup meriset acara mencar ilmu mengajar di kelas, progres pembelajaran siswa, dan lainnya. Selain itu, guru juga sanggup memakai portofolio siswa sebagai materi riset kemudian menciptakan laporan hasil penelitiannya setidaknya dalam 15 halaman.
Kemudian, hasil penelitiannya tersebut sanggup dibagikan pada guru lainnya untuk didiskusikan dan saling mengevaluasi. Hal ini jauh lebih gampang daripada harus menciptakan karya ilmiah rumit yang sanggup menyita waktu guru dan mengganggu waktu mengajarnya. Guru juga sanggup meningkatkan cara mengajar dan menangani siswanya sehabis hasil risetnya didiskusikan dan mendapat masukan dari guru lainnya. ini sanggup memperlihatkan peningkatan kualitas guru yang lebih konkret dari sekedar kualifikasi derma semata.
Diharapkan denah kelulusan UKG dan juga pencairan TPG yang gres segera direalisasikan semoga sanggup dilaksanakan oleh guru. Perubahan ini sanggup mempermudah guru dalam lulus Uji Kompetensi Guru dan pencairan sertifikasi guru sehingga tidak akan ada lagi dilema mengenai sertifikasi yang tidak turun alasannya yaitu guru belum lulus UKG.
Post a Comment
Post a Comment