Pengangkatan Pns Dalam Jabatan Fungsional Melalui Inpassing
Pengangkatan menjadi seorang PNS merupakan salah satu keinginan bagi sebagian besar masyarakat. Oleh lantaran itu, sebagai dasar pertimbangan untuk pengembangan karier dan untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, maka pemerintah melaksanakan perekrutan PNS. Salah satu dari perekrutan itu ialah Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Inpassing. Tentu saja perekrutan tersebut akan melewati serangkaian proses yang telah ditentukan. Dalam hal ini pemerintah melalui kementrian terkait telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait proses pengangkatan tersebut.
Hal Penting Terkait Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional yang Perlu di Ketahui
Kementrian PANRB sebagai salah satu forum resmi pemerintah telah mengeluarkan ketentuan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional. Hal itu di muat dalam Peraturan Kementrian PANRB Nomor 26 tahun 2016. Peraturan tersebut akan menjadi dasar perekrutan PNS dalam bidang terkait melalui proses pembiasaan (inpassing). Untuk itu, ada beberapa hal penting yang harus diketahui bagi Anda yang berminat menjadi salah satu pelamar dalam proses rekrutmen tersebut. Berikut beberapa hal penting penting yang dimaksud.
1. Inpassing
Inpassing yakni proses pengangkatan PNS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan jabatan suatu organisasi dalam periode tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Inpassing ini ditujukan kepada empat kriteria PNS terkait. Diantaranya ialah PNS yang masih bertugas dalam bidang jabatan yang akan di duduki . Kemudian inpassing juga diperuntukkan bagi penjabat yang mempunyai kesesuaian jabatan dengan deretan jabatan fungsional. Untuk mendapat kesempatan itu, PNS harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu yang telah ditetapkan Kementrian PANRB.
2. Jabatan dan Penjabat Fungsional
Sebelum melaksanakan proses registrasi pada rekrutmen Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional ini, tentunya Anda harus tahu terlebih dahulu apa itu Jabatan Fungsional dan Penjabat Fungsional. Jabatan fungsional merupakan sejumlah jabatan yang bertugas menawarkan pelayanan fungsional, serta membutuhkan keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan penjabat fungsional ialah Pegawai atau PNS yang menjabat pada jabatan fungsional yang dimaksud. Dengan demikian hal ini sanggup menjadi dasar pengetahuan Anda untuk mengikuti proses rekrutmen tersebut.
3. Persyaratan
Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti proses Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional ini, maka ada dua jenis jabatan fungsional yang disediakan. Kedua jabatan tersebut ialah Jabatan fungsional keahlian dan Jabatan fungsional keterampilan. Kedua jabatan ini mempunyai persyaratan tersendiri. Misalnya jabatan fungsional keahlian, PNS yang ingin menduduki jabatan tersebut harus mempunyai Ijazah SLTA atau ijazah D1/D2/D3. Hal ini diubahsuaikan dengan kriteria jabatan yang akan di duduki. Sementara PNS yang menginginkan jabatan fungsional keterampilan harus mempunyai ijazah S-1 atau D-IV. Selain ijazah, masih ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi. Seperti batas usia pensiun, pengalaman kerja, dan pangkat golongan jabatan dikala ini.
4. Tahapan Uji Kompetensi
Layaknya pada proses perekrutan pada umumnya, maka proses pengangkatan ini juga mempunyai serangkaian tahapan seleksi. Salah satu tahapan tersebut ialah uji kompetensi. Uji kompeten yang dilakukan sesuai dengan jabatan fungsional yang akan di duduki nantinya. Sehingga untuk sanggup duduk pada jabatan yang diinginkan, maka seorang PNS harus mengikuti dan berhasil lulus dalam tahapan uji kompetensi tersebut.
5. Batas Proses Perekrutan
Proses perekrutan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui inpassing ini telah dimulai pada 7 April 2107. Kemudian proses ini akan berakhir pada bulan Desember 2018. Dengan rentang waktu yang cukup panjang, Pemerintah berharap sanggup merekrut penjabat yang mempunyai kualitas sesuai dengan bidangnya. Sehingga mereka benar-benar sanggup membantu kinerja dari pemerintahan itu sendiri.
Setelah melalui serangkaian proses Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional, maka mereka yang telah diangkat akan mengemban kiprah sesuai dengan jabatan yang di duduki. Misalnya jabatan fungsional dalam bidang penelitian yang berada di bawah binaan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). Maka PNS yang telah diangkat akan mengampuh kiprah berupa Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian.
Demikian beberapa aspek penting terkait pengangkatan PNS melalui inpassing. Informasi lebih lengkap sanggup Anda simak pada Peraturan Kementrian PANRB wacana Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional. Anda sanggup mengaksesnya melalui website resmi kementrian terkait. Semoga bermanfaat.
Post a Comment
Post a Comment