Revisi Lampiran Juknis Tpg Bagi Guru Madrasah Tahun 2017


- Selang beberapa waktu sehabis diterbitkannya Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam, sekarang Direktorat Jendral Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran nomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 perihal Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dan Penetapan NRG melalui SIMPATIKA.

Baca Juga: Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Dalam Surat Edaran yang ditanda tangani di Jakarta pada 11 April 2017 tersebut, terdapat beberapa poin revisi yang disampaikan, diantaranya adalah:
  1. Pada BAB III poin A.3 yang awalnya tertulis "Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS Gol II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui surat Sekjen Kementrian Agama Nomor:7632/SJ/KP.01.1/10/2016". Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1/D-IV. Khusus Guru PNS yang dikala ini berada dalam golongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui surat Sekjen Kementrian Agama Nomor:7632/SJ/KP.01.1/10/2016 sehingga masih dalam proses pembiasaan terhadap golongan ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
  2. Nomor Registrasi Guru yang telah diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam secara resmi melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
  3. Penetapan NRG sebagaimana dimaksud pada poin 2 dilakukan secara digital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e sanggup dilakukan melalui SIMPATIKA melalui akun individu yang dimiliki guru atau tenaga kependidikan.
  4. Guru atau tenaga kependidikan yang sebelumnya telah mempunyai NRG melalui SK Dirjen Pendidikan Islam, kartu NRG, dan format lemaran dari BPSDMPK-PMP Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan namun mengaami peruahan sebagaimana S26e, maka NRG yang dipakai adaah yang tercantum dalam format S26e.
  5. Penyaluran dukungan profesi guru sepenuhnya berpedoman penuh kepada keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor 7349 tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Untuk leih jelasnya, sahabat sanggup mengunduh Surat Edaran perihal Revisi Lampiran Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Demikian isu perihal Revisi Lampiran Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Semoga ada keuntungannya serta sanggup dipahami oleh pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah, serta memperlancar Penyaluran Tunjangan profesi Guru tahun 2017. Semoga bermanfaat!!!
Kami_Madrasah

Baca Juga:

Related Posts

Post a Comment