Verifikasi Data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan suatu proses pengukuhan dokumen yang berisi riwayat pangkat dan honor periodik yang diisikan dalam Dapodik. Pastikan dalam pengisian data harus benar sesuai dengan gosip dari Guru Tenaga Kependidikan (GTK). Karena pengisian yang benar akan menunjang proses manajemen kependidikan yang baik dan benar. Selain itu, sistem akan berjalan dengan lancar tanpa halangan atau pun kendala apapun. Keterangan yang perlu dipastikan dari GTK antara lain tanggal mulai kiprah (TMT) pangkat golongan, jenis pangkat golongan, upah pokok dan usang kerja. Semua gosip tersebut harus dipastikan sesuai dengan yang ada dalam data pokok pendidikan. Sehingga sanggup dipakai untuk memperoleh tunjangan profesi guru pada tahun 2017. Jika guru tidak cepat melaksanakan verifikasi, maka akan merugikan diri sendiri juga.
Beberapa hal yang sanggup dilakukan ketika terjadi perbedaan data
- Langkah pertama Anda harus memastikan bahwa tanggal yang terdapat pada keterangan GTK telah ada sehabis perubahan terakhir atau sync. Jika data masih keliru, maka coretlah tanggal tersebut dan ganti dengan tanggal yang sesuai ibarat pada guru tenaga kependidikan. Ini pun dilakukan sangat mendesak, apabila memang dalam sistem tersebut tidak sanggup diubah kembali.
- Selanjutnya periksa data yang dimasukan dalam riwayat pangkat data pokok pendidikan harus sama persis dengan surat keputusan (SK) yang diberikan untuk GTK. Verifikasi data dapodik berupa investigasi kembali tanggal mulai kiprah (TMT) setiap golongan dan usang kerja. Alangkah lebih baiknya, Anda menyidik secara hati-hati dan menyeluruh. Sehingga, sanggup terhindar dari kesalahAN sekecil apapun.
- Apabila upah pokok pada entrian dapodik telah sesuai dengan yang ada dalam Surat Keputusan (SK) per periode atau pangkat. Namun ternyata pada keterangan GTK jauh lebih besar. Maka periksa surat keputusan per periodenya. Jika tanggalnya masih bulan Juli ke bawah pada tahun 2015. Maka biarkan saja tetap melaksanakan verifikasi data dapodik, lantaran surat keputusan tersebut masih menggunakan upah pokok yang terdahulu. Dengan maksud lain yakni upah pokok yang terdapat pada keterangan GTK sama persis dengan SPJ upah berdasarkan PP No. 30 tahun 2015.
- Untuk kenaikan honor terencana (KGB) berdasarkan pangkat golongan pada 2017 sementara ini belum diakui. Karena belum adanya peraturan gres mengenai hal tersebut. Sehingga verifikasi data dapodik masih menggunakan peraturan yang terdahulu selama belum terbitnya regulasi yang terupdate.
- Jika sampai 8 Maret 2017, data pada keterangan GTK belum mengalami perubahan padahal pada data pokok pendidikan telah berubah sesuai dengan surat keputusan yang ada. Maka yang sanggup dilakukan yakni cetak keterangan dari GTK. Kemudian, coret saja pada bab jenis pangkat golongan, usang kerja, tanggal mulai tugas, pangkat golongan, upah pokok yang keliru serta tulis honor yang benar pada sebelah kanan. Kemudian print hasil foto riwayat kenaikan honor terencana dan history pangkat pada aplikasi dapodik yang nantinya dijadikan lampiran ketika verifikasi data dapodik.
- Fakta integritas atau surat pernyataan harus sama dengan surat keputusan (SK) kenaikan honor terencana yang paling akhir. Surat pernyataan tersebut harus diisikan dalam data pokok pendidikan secara benar. Kesalahan kecil sanggup berakibat fatal. Mungkin saja akan menghambat proses verifikasi data tersebut.
- Khusus bagi Guru Tenaga Kependidikan yang mempunyai surat keputusan kenaikan honor terencana atau pangkat pada tahun 2017 harus melampirkan SK. Yang harus dilampirkan sebagai verifikasi data dapodik yakni surat keputusan pra 2017 dan surat keputusan pada tahun 2017. Kedua surat harus dilampirkan sebagai bukti tertulis yang besar lengan berkuasa untuk menunjukan kebenaran dari kenyataan yang ada.
- Beberapa hal yang telah disebutkan di atas dimaksudkan untuk mengesahkan upah pokok dalam SKTP pada tahun 2017, lantaran peraturan tahun 2017 mengenai proses proteksi tunjangan profesi direncanakan dilakukan menggunakan sistem pembayaran secara online. Dengan penyaluran online menunjukan transparansi pemerintah terhadap masyarakatnya. Oleh karena, besarnya upah pokok yang dipakai yakni upah pokok sesuai yang terdapat dalam SKTP.
Berdasarkan klarifikasi di atas, dinas sangat mengharapkan sebelum proses keluarnya SKTP, guru cepat bertindak dan bergegas untuk melaksanakan verifikasi. Sebaiknya periksa dan pastikan terlebih dahulu bahwa upah pokok guru tenaga kependidikan sudah benar atau valid sesuai dengan kenyataan yang ada. Mengingat hal tersebut verifikasi data penting dilakukan oleh semua guru, sehingga akan memudahkan proses manajemen bagi pemerintah. Kedua pihak nantinya juga akan sama-sama untung. Hal ini lantaran guru cepat mendapat upah tunjangan profesinya dan pemerintah cepat bertindak untuk mengeluarkan SKTP. Verifikasi data dapodik menjadi hal yang wajib bagi semua guru tanpa terkecuali. Demikian gosip terkini dari dunia pendidikan. Semoga gosip tersebut sanggup bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan.
Post a Comment
Post a Comment