SIMPATIKA, Cara Mengisi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) - SIMPATIKA telah merilis Fitur gres ialah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) atau S35a. Manfaat dari fitur ini ialah sebagai monitor atau pengawasan pihak Kemenag dalam mendistribusikan Pembayaran TPG.
Seperti yang telah kami kutif dari, kemenag.go.id (09/04/2018), disana dijelaskan:
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyederhanakan proses pencairan derma profesi guru (TPG). Hal ini dimaksudkan biar memudahkan sehingga guru tidak disibukkan oleh pendataan dan pemberkasan, serta sanggup lebih fokus mengajar.
Hal ini disampaikan Direktur GTK Madrasah, Suyitno pada pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah di Jakarta. Menurut Suyitno, Direktorat GTK Madrasah ingin membantu penyederhanaan kiprah para guru biar mereka tidak terbebani dengan proses manajemen panjang yang terkait dengan dirinya sendiri.
“Selama ini, setiap kali pengajuan pencairan derma profesi guru, harus selalu disertai berkas. Ke depan, data pengajuan pencairan itu cukup dilakukan satu kali saja di awal, selebihnya data pencairan cukup mengacu kepada data yang sudah ada," tegasnya, Jumat (02/03).
Untuk mendukung penyederhanaan itu, berkas yang pertama kali diajukan akan diberikan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT). “Guru yang sudah mendapat SKAKPT, pada pencairan selanjutnya tinggal melampirkan surat itu saja,” terangnya.
Proses ini akan dilengkapi dengan sistem berbasis online yang nanti akan ada di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
“Dengan SKAKPT ini, maka proses pencairan berikutnya cukup dengan mengecek ulang status beban kerja (SKMT dan SKBK), status keaktifan guru, status kehadiran guru pada bulan sebelumnya,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.
Manfaat dengan adanya sistem ini, progres pembayaran sanggup dengan gampang dimonitor oleh Kemenag sentra serta persyaratan manajemen secara manual oleh para guru sanggup dihapuskan.
Nah, bagi guru atau Operator yang mengalami kesusahan dalam pengisian Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), sanggup dilihat tutorial singkat di bawah ini:
1. Login ibarat biasa di SIMAPTIKA pada link berikut simpatika.kemenag.go.id, masukan NUPTK dan Passwordnya.
2. Lihat kebawah, pada sajian Tunjangan ada sub sajian "SKAKPT" (lihat gambar) kemudian klik.
Seperti yang telah kami kutif dari, kemenag.go.id (09/04/2018), disana dijelaskan:
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyederhanakan proses pencairan derma profesi guru (TPG). Hal ini dimaksudkan biar memudahkan sehingga guru tidak disibukkan oleh pendataan dan pemberkasan, serta sanggup lebih fokus mengajar.
Hal ini disampaikan Direktur GTK Madrasah, Suyitno pada pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah di Jakarta. Menurut Suyitno, Direktorat GTK Madrasah ingin membantu penyederhanaan kiprah para guru biar mereka tidak terbebani dengan proses manajemen panjang yang terkait dengan dirinya sendiri.
“Selama ini, setiap kali pengajuan pencairan derma profesi guru, harus selalu disertai berkas. Ke depan, data pengajuan pencairan itu cukup dilakukan satu kali saja di awal, selebihnya data pencairan cukup mengacu kepada data yang sudah ada," tegasnya, Jumat (02/03).
Untuk mendukung penyederhanaan itu, berkas yang pertama kali diajukan akan diberikan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT). “Guru yang sudah mendapat SKAKPT, pada pencairan selanjutnya tinggal melampirkan surat itu saja,” terangnya.
Proses ini akan dilengkapi dengan sistem berbasis online yang nanti akan ada di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
“Dengan SKAKPT ini, maka proses pencairan berikutnya cukup dengan mengecek ulang status beban kerja (SKMT dan SKBK), status keaktifan guru, status kehadiran guru pada bulan sebelumnya,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.
Manfaat dengan adanya sistem ini, progres pembayaran sanggup dengan gampang dimonitor oleh Kemenag sentra serta persyaratan manajemen secara manual oleh para guru sanggup dihapuskan.
Nah, bagi guru atau Operator yang mengalami kesusahan dalam pengisian Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), sanggup dilihat tutorial singkat di bawah ini:
1. Login ibarat biasa di SIMAPTIKA pada link berikut simpatika.kemenag.go.id, masukan NUPTK dan Passwordnya.
2. Lihat kebawah, pada sajian Tunjangan ada sub sajian "SKAKPT" (lihat gambar) kemudian klik.
3. Setelah itu untuk mengisi Formulir SKAKPT, anda klik ikon pensil disebelah kanan atas (lihat gambar)
4. Lalu isilah kolom-kolom dan Isi data Scan, beberapa yang harus diisi ialah :
- Nomor NPWP (Lihat pada Kartu NPWP masing-masing)
- Scan Kartu NPWP (Scan dalam bentuk JPG, PNG, maks 200 kb, bab depannya saja)
- Nomor rekening (yang tertera pada buku rekening)
- Nama Pada Buku Tabungan/Rekening (harus sesuai dengan yang tertera pada Buku Tabungan)
- Nama Bank (Scroll saja, pilih pilihan yang sesuai)
- Nama Cabang Bank (sesuai dengan Buku Tabungan)
- Scan Buku Tabungan (Scan dalam bentuk JPG, PNG, maks 200 kb, bab depannya saja)
5. Setelah semuanya terisi dan benar, maka klik "Simpan Perubahan", maka nanti anda akan diperislahkan mengeprint S35a. (Lihat gambar)
Semoga artikel kami ini tentang SIMPATIKA, Cara Mengisi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) dapat menawarkan isu yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian kalau ini membantu dan Share kalau isu ini penting dan berkhasiat bagi orang banyak. Terimakasih.
Post a Comment
Post a Comment