SKAKPT (Surat Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan), disebut juga S36c/d adalah implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2018 yang diharapkan sanggup menyederhanakan proses pemberkasan TPG Madrasah.
Sesuai namanya, SKAKPT diperuntukkan bagi guru-guru madrasah bersertifikat pendidik sebagai persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Semula, SKAKPT diterbitkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Contohnya, SKAKPT bulan Juni diterbitkan pada tanggal 1 Agustus. Kecuali untuk bulan-bulan awal semester, akan dilakukan generate untuk dua atau tiga bulan sekaligus.
Pada periode verval Semester Gasal Tahun Pelajaran 2018/2019, SKAKPT bulan Juli dan Agustus 2018 direncanakan akan diterbitkan sekaligus pada tanggal 1 September 2018. Sedangkan untuk bulan-bulan setelahnya akan diterbitkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya.
Hal ini untuk menunjukkan kesempatan kepada para PTK dan Kepala Madrasah supaya sanggup merampungkan tahapan-tahapan sebelumnya sebagai prasyarat terbitnya SKAKPT (S36c/d). Sebagaimana yang telah diketahui, supaya sanggup diterbitkan SKAKPT, seorang PTK harus sudah disetujui proposal SKBK-nya (terbit S29e) untuk setiap semesternya. Padahal untuk sanggup diterbitkan S29e harus melalui serangkai tahapan yang cukup panjang yang melibatkan PTK tersebut, kepala madrasah, dan operator kabupaten/kota.
Tahapan-tahapan yang dilalui supaya S29e sanggup diajukan dan disetujui setidaknya mencakup pengelolan siswa dan rombel kelas, pengisian jadwal mengajar guru, proposal keaktifan kolektif (S25), dan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). Baca: 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK dan 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika.
Selain itu, penerbitan SKAKPT juga membutuhkan isian Absensi Guru (S35) yang harus diselesaikan setiap bulannya. Baca: Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir dan Awal Bulan
Panjangnya tahapan prasyarat SKAKPT ini menciptakan penerbitan SKAKPT di awal semester dijadwalkan pada awal bulan ketiga (September dan Maret), untuk dua bulan terawal sekaligus sedangkanuntuk bulan-bulan setelahnya dilaksanakan setiap awal bulan berikutnya (SKAKPT September diterbitkan di awal bulan Oktober, SKAKPT bulan Oktober di awal bulan November, dan seterusnya).
Namun ternyata hukum terkait penerbitan SKAKPT ini masih menciptakan 'kelimpungan' PTK. Terbukti, hingga berakhirnya bulan Agustus masih banyak PTK yang belum sanggup merampungkan tahapan-tahapan tersebut.
Untuk itu, Admin Simpatika Pusat, karenanya menciptakan hukum gres terkait penerbitan SKAKPT. Aturan terbaru ini diumumkan melalui fanspage resmi Simpatika sebagai berikut.
1. Aturan Penerbitan SKAKPT Khusus Bulan Juli dan Agustus 2018
Mengingat panjangnya tahapan dan proses yang harus ditempuh untuk merampungkan hingga terbitnya S29e (sebagai syarat utama terbitnya SKAKPT), Admin Simpatika menunjukkan hukum khusus sebagai berikut.
1. Harap untuk dilakukan penyelesaian SKBK hingga simpulan September ini.
Bagi PTK yang belum disetujui SKBK (S29e)-nya, diberikan kesempatan untuk merampungkan proposal SKBK hingga tanggal 29 September 2018. Sila selesaikan tahapan-tahapan yang diharapkan untuk mengajukan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).
2. Penerbitan SKAKPT untuk bulan Juli & Agustus akan dilakukan pada setiap hari Rabu & Sabtu di bulan September (hingga 29 September).
Khusus SKAKPT bulan Juli dan Agustus akan diterbitkan setiap hari Rabu dan Sabtu selama bulan September ini. Artinya, bagi PTK yang telah memenuhi persyaratan (termasuk S29e) akan diterbitkan SKAKPT pada hari Rabu, 5 September 2018. Bagi yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya dan dilakukan penerbitan pada Sabtu, 8 September.
Namun jikalau pada tanggal 8 September masih belum merampungkan persyaratan akan diberi kesempatan lagi dan dilakukan penerbitan pada Rabu, 12 September. Begitu seterusnya hingga kesempatan terakhir, pada hari Sabtu, 29 September 2018.
Jika hingga dengan 29 September belum juga terselesaikan maka SKAKPT bulan Juli dan Agustus sanggup diterbitkan. Penyelesaian persyaratan sehabis tanggal tersebut hanya akan diterbitkan SKAKPT bulan September.
3. Absensi bulan Juli & Agustus masih sanggup dilakukan perubahan pada bulan September.
Selama bulan September dibuka kesempatan untuk mengisi dan mengedit ketidakhadiran guru bulan Juli dan Agustus. Hal ini untuk mengakomodir terjadinya bug sistem yang sempat terjadi pada fitur Absensi Elektronik Simpatika yang menciptakan beberapa PTK tidak sanggup mengisi ketidakhadiran dengan benar.
Selama bulan September di sini tentunya hingga dengan sebelum tanggal 29 September. Karena pada tanggal 29 Septemebr merupakan kesempatan terakhir untuk menerbitkan SKAKPT Juli dan Agustus. Setelah SKAKPT terbit tentunya ketidakhadiran tidak akan sanggup diedit ulang.
2. Aturan Penerbitan SKAKPT Bulan Berikutnya
Untuk SKAKPT bulan September dan seterusnya, aturannya sudah berbeda. Sebagaimana lansir dari fanspage Simpatika, hukum terbaru penerbitan SKAKPT yaitu sebagai berikut.
4. Untuk sehabis September, penerbitan SKAKPT akan dilakukan setiap tanggal 7 untuk bulan sebelumnya. Contoh SKAKPT bulan September akan diterbitkan tanggal 7 Oktober, SKAKPT bulan Oktober akan diterbitkan tanggal 7 November, dst. Tidak berlaku lagi perapelan penerbitan SKAKPT bulan-bulan sebelumnya.
Semula SKAKPT diterbitkan setiap tanggal 1. Namun sekarang berdasar hukum gres tersebut SKAKPT bulan September dan berikutnya akan diterbitkan setiap tanggal 7 bulan berikutnya. Ini berarti SKAKPT bulan September akan diterbitkan pada tanggal 7 Oktober, SKAKPT bulan Oktober akan diterbitkan pada tanggal 7 November dan seterusnya.
Penerbitan ini tidak lagi memberlakukan generate (perapelan). Sehingga ibarat diuraikan di atas, jikalau hingga dengan 29 September 2018 SKAKPT bulan Juli dan Agustus tidak diterbitkan (karena syarat tidak terpenuhi) dan pada bulan 6 Oktober PTK sanggup merampungkan persyaratan, maka pada tanggal 7 Oktober hanya akan diterbitkan SKAKPT bulan September saja, sedang SKAKPT bulan Juli dan Agustus tetap tidak diterbitkan.
5. Pada tanggal 1-6 pada setiap bulannya masih dibuka untuk perubahan ketidakhadiran bulan sebelumnya.
Berdasar hukum sebelumnya, pengisian ketidakhadiran guru harus sudah tuntas pada hari terakhir setiap bulannya. Isian pada simpulan bulan ini otomatis akan tertera dalam SKAKPT yang diterbitkan pada bulan berikutnya.
Namun menurut hukum terbaru, Kepala Madrasah diberikan pelengkap waktu seminggu untuk merampungkan ketidakhadiran guru di setiap bulannya. Kepala Madrasah masih sanggup mengisi dan mengedit ketidakhadiran guru pada tanggal 1-6 bulan berikutnya, sempurna sehari sebelum SKAKPT diterbitkan.
Baca juga:
Pemberlakukan aturan terbaru terkait dengan penerbitan SKAKPT ini merupakan 'angin segar' bagi PTK, Operator Madrasah, maupun Kepala Madrasah dalam melaksanakan verval Simpatika.
Post a Comment
Post a Comment