- (a) pencairan dana,
- (b) aktivasi rekening, dan
- (c) menyiapkan dokumen persyaratan pencairan sesuai ketentuan.
3. Membantu sekolah melaksanakan koordinasi dengan BNI untuk pelaksanaan/jadwal pencairan dana. 4. Sekolah melaporkan jumlah siswa yang sudah mencairkan dana melalui PIP Manager SMA.
Sebelum melaksanakan proses pencairan berikut ketentuan dalam lampiran SK:
A. KETENTUAN AKTIVASI REKENING PIP SMA
Sebelum pencairan dana, siswa akseptor harus melaksanakan aktivasi rekening terlebih dahulu dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:- Surat Keterangan Kepala Sekolah (tanda tangan dan stempel basah, asli). Surat keterangan ini dibentuk per siswa akseptor atau sanggup untuk sejumlah siswa yang akan melaksanakan aktivasi rekening/pencairan dana (format terlampir);
- Salah satu identitas siswa penerima, seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Pelajar atau Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali siswa akseptor atau surat keterangan diri dari lurah/kepala desa;
- Mengisi dan menandatangani Formulir Aktivasi Rekening (disediakan oleh bank);
- Mengisi dan menandatangani Slip Penarikan Dana. apabila akan pribadi melaksanakan pencairan. (disediakan bank).
B. KETENTUAN PENCAIRAN/PENARIKAN DANA PIP SMA
Pencairan dana dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:1. Pencairan Langsung oleh Siswa Penerima, dokumen yang harus dibawa/dilengkapi adalah:
- Buku tabungan Simpel atau KIP ATM.
- Salah satu identitas siswa penerima, seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Pelajar atau Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali siswa akseptor atau surat keterangan diri dari lurah/kepala desa.
- Mengisi Slip Penarikan Dana (disediakan oleh bank). Apabila Buku Tabungan atau KIP ATM hilang, maka sanggup memakai Surat Keterangan Kehilangan dari kepala sekolah dengan referensi format terlampir. Apabila Buku Tabungan atau KIP ATM belum pernah diberikan oleh bank penyalur maka sanggup memakai Surat Keterangan Kepala Sekolah sebagai akseptor dana PIP 2018.
- Penerima bertempat tinggal di tempat yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank penyalur, seperti: (1) tidak ada kantor bank penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal penerima; (2) kondisi geografis yang menyulitkan menyerupai tempat kepulauan, pegunungan, atau pedalaman; (3) jarak dan waktu tempuh ke bank relatif jauh.
- menerima PIP bertempat tinggal di dearah yang kondisi transportasinya sulit, seperti: (1) biaya relatif besar; dan (2) armada transportasi terbatas. Penerima tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung, seperti: (1) sedang sakit; dan (2) sedang mengalami peristiwa alam/cuaca buruk, terjadi konflik keamanan.
Dokumen pencairan dana secara kolektif yang harus dibawa/dilengkapi adalah:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah (tanda tangan dan stempel basah, asli).
- Surat Kuasa dari siswa akseptor (format terlampir)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM; format terlampir)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Sekolah/Ketua Lembaga atau Bendaharawan Sekolah dan memperlihatkan aslinya
- Fotocopy Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah/Ketua Lembaga atau Bendaharawan Sekolah yang masih berlaku dan memperlihatkan aslinya
- Slip penarikan dana yang ditandatangani oleh setiap siswa akseptor dan kepala sekolah (disediakan oleh bank).
3. Pengambilan dana PIP sanggup dilakukan di kantor layanan BNI terdekat.
4. Bagi siswa akseptor yang telah mempunyai KIP ATM, pencairan sanggup pribadi di kantor layanan
BNI atau mesin ATM, untuk selanjutnya dipakai sesuai dengan ketentuan peruntukkan PIP.
Surat Keterangan Kehilangan (doc)
Post a Comment
Post a Comment