Muzara'ah Dan Mukhabarah (Paroan Sawah Dan Ladang) : Bahan Pai

Berbeda dengan Musaqah yakni mengairi tanaman, Muzara'ah dan Mukhabarah mempunyai arti yang berbeda. Dalam goresan pena berikut akan dijelskan mengenai pengertian dan dasar hukum Muzara'ah dan Mukhabarah, syarat rukun serta nasihat menerpakna prinsip kerja ekonomi dalam bentuk Muzara'ah dan Mukhabarah.
ah dan Mukhabarah mempunyai arti yang berbeda Muzara'ah dan Mukhabarah (Paroan Sawah dan Ladang) : Materi PAI

Pengertian muzaro'ah dan mukhobaroh

Kedua istilah tersebut dalam bahasa kita disebut "paroan sawah dan ladang"  dalam kitab Fathul Mu'in, mukhabarah didefinisikan sebagai berikut :
اَلْمُزَارَعَةُ هِيَ اَنْ يُعَامِلَ الْمَالِكُ غَيْرَهُ على ارضٍ لِيَزْرَعَهَا بِجُزْءٍ مَعْلُوْمٍ مِمَّا يَخرُجُ منْها والْبَذْرُ منَ الْمالِكِ فَإِنْ كان الْبَذْرُ منَ العامِلِ فَهيَ مُخَابَرَةٌ 
Artinya : Muzaroah yaitu penyerahan pemilik tanah kepada orang lain untuk menggarapnya dengan perjanjian bahwa penggarap akan memperoleh belahan tertentu dari karenanya dan bibit berasal dari pemilik tanah apabila bibit berasal dari penggarap maka disebut mukhabarah.

Dengan demikian, yang dimaksud dengan muzara'ah yaitu "Pengelolaan tanah oleh petani penggarap dengan imbal hasil penanaman yang telah dikerjakannya sedangkan bibit flora beserta pembiayaannya ditanggung oleh pemilik tanah". Adapun mukhabarah yaitu "Pengelolaan tanah oleh petani penggarap dengan imbalan hasil penanaman yang telah dikerjakannya sedangkan bibit flora beserta pembiayaannya ditanggung oleh penggarap".

Para ulama berbeda pendapat mengenai aturan muzara'ah dan mukhabarah Sebagian ulama beropini bahwa kesepakatan muzara'ah dan mukhabarah itu tidak diperbolehkan dan tidak sah lantaran bagi hasil yang disepakati antara pemilik sawah dan menggarapnya bersifat spekulatif belum ada kepastian padahal pekerjaannya sudah dilaksanakan. Apabila terjadi panen gagal maka yang menderita kerugian yaitu petani penggarap. Pendapat yang pertama ini berdasarkan sebuah hadis :
نهى رسولاللهِ صلى الله عليه وسلّم عَنِ الْمُزَارَعَةِ وَاَمَرَ بِالمُؤَجَرَةِ ـ رواه مسلم عن ثابت بن الضاك ـ
Artinya : "Rasulullah SAW melarang muzaro'ah dan menyuruh dengan cara sewa-menyewa"  (HR. muslim dari Tsabit bin dhahhak)

Dan juga berdasarkan hadits Bukhari
عن رَافِعٍ بْنِ خَدَيْجٍ قال كُنَّا أكثَرَ الاَنْصَارِ حَقْلاً فَكُنَّا نُكْرِى الأَرضَ على اَنَّ لنَا هذهِ وَلهُمْ هذهِ فرُبَّمَا اخْرَجَتْ هذهِ ولَمْ تُخْرِجْ هذهِ فَنَهَانَ عَنْ ذَلِكَ ـ رواه البخاري ـ 
Artinya : "Dari Raffi bin khudaij, ia berkata:  di antara kaum Anshor yaitu kami yang paling banyak mempunyai ladang, maka kami sewakan tanah itu dengan ketentuan bahwa sebagian karenanya untuk kami dan sebagian lagi untuk mereka yang mengerjakannya kadang kala sebagian tanah berhasil dengan baik dan yang lain tidak berhasil lantaran itu  Rasulullah saw melarang paroan Dengan cara demikian" (HR. Bukhari).

Yang dihentikan dalam kedua hadits diatas yaitu paroan sawah atau ladang yang memakai persyaratan bahwa petani penggarap tidak sanggup mengambil belahan dari hasil garapannya bila panen gagal, lantaran persyaratan ini mengandung unsur ketidakadilan.

Karena itu Sebagian ulama yang lain menganggap muzara'ah dan mukhabarah tidak dihentikan bahkan dianjurkan oleh agama lantaran mengandung unsur tolong menolong tapi dengan catatan tidak memakai persyaratan menyerupai tersebut di muka dan tidak menjadikan perselisihan dalam pembagian karenanya dikala panen pendapat yang kedua ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW :
مَنْ كَانَتْ لَهُ اَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا اَوِلْيَمْنَحْهَا اَخَاهُ فَإِنْ اَبَى فَلْيُمْسِكْ اَرْضَهُ  رواه البخاري ومسلم ـ 
Artinya : "Barangsiapa yang mempunyai tanah hendaklah ditanami atau diberikan keuntungannya (digarap) kepada saudaranya. Apabila ia tidak mau hendaklah ditangani sendiri" (HR. Bukhari dan Muslim).

Rukun beserta syarat muzara'ah dan mukhabarah

Rukun muzara'ah dan mukhabarah ada 4 yaitu :
  1. Pemilik tanah
  2. Petani penggarap tanah
  3. Objek muzaro'ah dan mukhobaroh yakni antara manfaat tanah dan hasil kerja
  4. Bagi hasil
  5. Ijab dan qobul

Adapun persyaratan atau syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Tanah yang dikerjakan berdasarkan pandangan para petani Padi sanggup dikelola dan produktif
  2. Pembagian hasil panen bagi kedua belah pihak harus jelas
  3. Hasil panen benar-benar menjadi milik bersama tanpa ada pengkhususan
  4. Ketentuan pembagian hasil panen harus dilakukan semenjak awal dari awal kesepakatan sehingga tidak timbul perselisihan di lalu hari
  5. Ketentuan bagi hasil tidak boleh berdasarkan jumlah tertentu menyerupai 1 kuintal untuk pekerja atau satu karung untuk menghindari kemungkinan hasil panen tidak mencapai jumlah tersebut

Hikmah musaqah muzara'ah dan mukhabarah

Salah satu santunan Islam yang terbesar bagi kemanusiaan yaitu prinsip keadilan yang diterapkan dalam setiap acara manusia. Prinsip keadilan memerintahkan insan semoga meningkatkan kehidupan bahan demi meningkatkan kehidupan spiritual. Selain itu, prinsip ini juga memperlihatkan bahwa segala yang ada di dunia ini sanggup dimanfaatkan untuk kehidupan manusia. Prinsip keadilan juga terhadap kerabat, kamu melemah dan masyarakat. Jika mereka menerima manfaat dari kekayaannya, jangan itu harus sanggup diambil keuntungannya oleh anggota masyarakat lainnya.

Berdasarkan prinsip ini, islam telah memperlihatkan solusi terhadap duduk kasus ekonomi. Semua elemen masyarakat bergabung dan berhubungan untuk mengorganisasikan suatu sistem ekonomi yang berdasarkan pelaksanaan keadilan bagi semua, untuk kepentingan individu atau belahan tertentu dalam masyarakat yang bermodal. Dalam sistem ini setiap individu menjadi belahan yang memberi manfaat pada keseluruhan dan bekerja demi kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan masyarakat. Itulah sebabnya, dalam Fiqih Islam kerjasama dalam bentuk transaksi musaqah muzara'ah dan mukhabarah diperbolehkan, lantaran transaksi-transaksi tersebut sangat diharapkan untuk memenuhi hajat hidup manusia.

Di samping itu ada beberapa Hikmah yang dikandung dalam transaksi-transaksi tersebut diantaranya adalah
  1. Dapat mewujudkan kerjasama yang baik dan saling menguntungkan di masyarakat sering dijumpai orang yang cendekia mengolah tanah berkebun tetapi tidak mempunyai modal berupa tanah sawah atau kebun sebaliknya Ada pula yang mempunyai modal tetapi tidak sempat atau tidak bisa menggarapnya dalam kondisi menyerupai ini kedua kelompok tersebut sanggup bekerja sama untuk memperoleh keuntungan.
  2. Dapat memanfaatkan lahan atau tanah semoga senantiasa berfungsi produktif sehingga bisa menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup manfaat bagi kehidupan insan sesuai yang dikehendaki oleh Allah SWT.
  3. Dapat mengurangi pengangguran serta sanggup meningkatkan produktivitas dan menghasilkan penghasilan masyarakat sehingga tercapai kehidupan yang Maslahah sejahtera dan bahagia.

Related Posts

Post a Comment