Penerbitan Dan Penonaktifan Nuptk Bagi Gtk 2018 Persesjen

Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK bagi GTK  Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK bagi GTK 2018 PERSESJEN

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid biar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK sanggup dilakukan dengan baik dan cepat.

Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN
NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

Menimbang :
  • a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan, perlu menyusun petunjuk teknis;
  • b. bahwa dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, perlu mengatur mengenai pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
  • bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
 Mengingat :
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun 2015  tanggal 31  Desember 2015,  perihal Data Pokok Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK ialah arahan acuan yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan kiprah pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Penerbitan NUPTK ialah proses donasi NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
  3. Penonaktifan NUPTK ialah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
  4. Reaktivasi NUPTK ialah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
  5. Pendidik ialah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  7. Dinas Pendidikan ialah unsur pelaksana urusan pemerintahan tempat bidang pendidikan.
  8. Satuan Pendidikan ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  9. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK ialah unsur pendukung kiprah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
  • a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  • b. memperlihatkan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  • c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Pasal 3
Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip:
  • a. keadilan;
  • b. kepastian;
  • c. transparan;
  • d. akuntabel;
  • e. efektif; dan
  • f. efisien.
 Pasal 4
(1) Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan.
(2) Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • a. Penerbitan NUPTK;
  • b. Penonaktifan NUPTK; dan
  • c. Reaktivasi NUPTK.
Pasal 5
(1) Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
  • a. penetapan calon akseptor NUPTK; dan
  • b. penetapan akseptor NUPTK.
(2) Penetapan calon akseptor NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
  • a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id.
  • b. belum mempunyai NUPTK; dan
  • c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional.
(3) Penetapan calon akseptor NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
(4) Penetapan akseptor NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dilakukan menurut permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon akseptor NUPTK.
(5) Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
  • a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • b. ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
  • c. bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
  • d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
  1.  Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
  2.  SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  • e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
  • f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya.
(6) PDSPK menerbitkan NUPTK sesudah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  • a. kepala Satuan Pendidikan;
  • b. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
  • c. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
 (7) PDSPK memutuskan akseptor NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Pasal 6
Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti jadwal khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 7
(1) Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK.
(2) Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan karena:
  • a. permohonan dari pemilik NUPTK; dan/atau
  • b. tidak terdata sebagai pendidik atau tenaga kependidikan;
(2) Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) karakter a dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
  • a. pemohon mengajukan surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
  • b. NUPTK  yang  diusulkan  harus  atas  nama  sendiri bukan atas nama orang lain;
  • c. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
  • d. surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.
(4) PDSPK menonaktifkan NUPTK sesudah verifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  • a. kepala Satuan Pendidikan;
  • b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
  • c. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, BPKLN sesuai kewenangan.
(5) Penonaktifan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(6) PDSPK menginformasikan NUPTK yang sudah nonaktif melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Pasal 8
(1) PDSPK sanggup melaksanakan Reaktivasi NUPTK.
(2) Reaktivasi NUPTK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut permohonan dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(3) Permohonan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan syarat:
  • a. data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan;
  • b. NUPTK harus atas nama pemohon, bukan atas nama orang lain;
  • c. mengajukan surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
  • d. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
  • e. surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.
(4) Syarat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter c, karakter d, dan karakter e diunggah melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(5) NUPTK direaktivasi sesudah persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  • a. kepala Satuan Pendidikan;
  • b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
  • c. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan.
 (6 NUPTK yang sudah direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Pasal 9
Setiap tahapan Pengelolaan NUPTK dilakukan  tanpa pungutan biaya.
Pasal 10
Pengelolaan NUPTK dilakukan oleh PDSPK menurut prosedur Pengelolaan NUPTK sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 11
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 2018

SEKRETARIS JENDERAL,
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, REPUBLIK INDONESIA

TTD.

DIDIK SUHARDI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Related Posts

Post a Comment