Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Nomor 7214 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan beberapa perubahan dimaksud sebagai berikut:
1). Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
2). Ketentuan beban kerja bagi guru yang menerima kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang menerima kiprah perhiasan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
- a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka di acara ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya ialah sebagai berikut:
- Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
- Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
- Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
- Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
- a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka di acara ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya ialah sebagai berikut:
- Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
- Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
- Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
- Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
3). Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang menerima kiprah perhiasan sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang menerima kiprah perhiasan sebagai wakil kepala madrasah yang tertulis pada halaman 16 poin 269 yang awalnya tertulis:
- g) Bagi guru pembimbing TIK yang menerima kiprah perhiasan sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua jadwal Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melakukan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) penerima didik di satminkalnya.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
- g) Bagi guru pembimbing TIK yang menerima kiprah perhiasan sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melakukan Kurikulum 2013 untuk ]memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) penerima didik di satminkalnya.
Kegiatan ekstrakurikuler yang diakui ialah yang mempunyai susunan jadwal acara yang merupakan bab dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah,
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui ialah yang mempunyai susunan jadwal acara yang merupakan bab dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah
Berikut file aslinya Surat Edaran Nomor: 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.
Post a Comment
Post a Comment