"Tukar menukar menyerupai itu boleh, asal tidak diperjanjikan misalkan uang Rp100 ribu ditukar dengan janji jadi Rp120 ribu,"
Hukum Islam Tentang Riba : menjelaskan pengertian dan aturan riba, macam-macam riba, pesan yang tersirat dilarangnya riba, serta menjauhi praktek riba.
Pengertian dan aturan riba
Menurut Bahasa, kata “ الربا “ berarti “kelabihan” atau “tambahan”. Sedang berdasarkan istilah dalam ilmu fikih, riba di definisikan dengan : فَضْلُ مَالٍ بِمَالٍ فِى مُعَاوَضَةِ مَالٍ بِمَالٍ
Artinya : “Kelebihan atau pemanis harta tanpa ada gantinya dalam suatu pertukaran harta dengan harta”.Maksudnya, pemanis terhadap modal uang yang timbul tanggapan suatu transaksi utang piutang yang harus diberikan terutang kepada pemilik uang pada ketika jatuh tempo. Misalnya : Fulan meminjam uang Fulanah sebesar Rp. 100.000,- untuk masa satu bulan. Fulanah bersedia meminjamkannya apabila Fulan mau mengembalikannya sebesar Rp. 110.000,- pada ketika jatuh tempo. Kelebihan Rp. 10.000,- yang harus dibayar Fulan itulah yang disebut “Riba”.
Dalam anutan Islam disebutkan bahwa dalam muamalah yang mengandung unsur riba hukumnya “haram”. Keharaman harta riba itu di dalam Al Qur’an ditandai dengan beberapa pernyataan Allah sebagai berikut :
Harta riba ditangan seseorang tidak akan bertambah, melainkan bakal hangus :
يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَٰتِۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ ٢٧٦
Artinya : “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa” (Al Baqarah ayat 276).Menghindari makan riba merupakan manisvestasi keyakinan dan taqwa :
عَنِ ابْنِ مسعوْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَْى اللهُ عليْهِ وَسلَمَ قَال الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا أَنْ يُنْكِحَ الرَّجُلُ اُمَّهُ ـ رواه ابن ماجه والحكم ـ
Artinya : “Riba itu pintu (dosa) ada 73, dosanya yang paling ringan ialah (sebagaimana) dosa seseorang meniduri ibunya”(HR. Ibnu Majah dan Al Hakim).Macam-Macam Riba
Sebagian ulama membagi riba menjadi dua macam :Riba Nasi’ah ( ربا النسيئة )
Disebut juga dengan “Riba Jahiliyah”, sebab masyarakat Jahiliyah tidak mengenal jenis riba kecuali riba yang satu ini. Dalam sebuah hadis disebutkan : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَْى اللهُ عليْهِ وَسلَمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِا لْحَيَوَانِ نَسِيْئَةَ ـ رواه الخمسة وصخحه التّرمذي ـ
Artinya : “Sesungguhnya Nabi s.a.w. melarang menjual hewan dengan hewan yang pembayarannya ditunda”(HR. Imam lima dan disahihkan oleh Turmudzi).Pengertian riba nasi’ah ada dua macam :
“Kelebihan atau pemanis yang disyaratkan oleh pihak pemberi hutang (debitur) kepada pihak penghutang (kreditur) sebab pihak penghutang meminta penundaan waktu pembayaran”. Misalnya : ketika waktu pembayaran sudah jatuh tempo, ternyata orang yang berhutang tidak sanggup membayar kemudian meminta waktunya diperpanjang, maka jumlah utangnya menjadi bertambah.Pengertian yang pertama ini memperlihatkan bahwa kelebihan atau pemanis dalam pembayaran hutang itu menjadi riba dan haram hukumnya sebab disyaratkan oleh pihak pemberi hutang gara-gara penundaan waktu pembayaran. Tetapi kalua tidak disyaratkan, contohnya pihak penghutang menawarkan pemanis pembayaran atas kehendak sendiri sebagai tanda terima kasih atas kebaikan pihak pemberi hutan, maka tidak tergolong riba dan hukunya boleh. Dalam sebuah hadis disebutkan :
اِسْتَقْرَضُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ سِنًّا فَأَعْطَى سِنًّا خَيْرٍا مِنْ سِنِّهِ وَقَالَ خِيَارُكُمْ أَحَاسِنُكُمْ قَضَاءً ـ رواه احمد والترمذي عن ابي هريرة ـ
Artinya : “Rasulullah SAW pernah berhutang seekor ternak, kemudian dia membayar dengan ternak yang lebih baik dari pada ternak (yang dihutangkan kepada beliau). Dan dia bersabda : Orang yang paling baik diantara kau ialah orang yang mau membayar hutangnya dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad dan Turmudzi dari Abu Hurairah).“Kelebihan atau pemanis dalam pertukaran dua barang berlainan jenis, yang disyaratkan oleh pihak tertukar kepada pihak penukar, sebab pihak penukar tidak mendapatkan barangnya kepada pihak tertukar secara kontan”. Misalnya dalam jual beli barter, seseorang membeli 1 kg terigu dengan 2 kg beras yang akan diterimakan dua bulan yang akan datang.
Pengertian yang kedua ini memperlihatkan bahwa pertukaran dua barang yang berlainan jenis (bukan sejenis) dalam ukuran timbangan atau dosis yang tidak sama, hukumnya haram bukan sebab disyaratkan adanya kelebihan atau tambahan, melainkan sebab pihak penukar tidak menerimakan barangnya kepada pihak tertukar secara kontan. Seandainya barang dari pihak penukar itu diterimakan secara kontan kepada pihak tertukar, meskipun pihak tertukar mensyaratkan adanya tambahan, maka janji pertukaran menyerupai itu boleh dan sah, asalkan dua barang yang dipertukarkan itu berlainan jenis. Adapun pertukaran dua barang sejenis tergolong dalam jenis riba yang kedua (Riba Nasi’ah).
Riba Fadlal ( ربا الفضل )
Yaitu “Kelebihan atau pemanis pada salah satu diantara dua harta / barang sejenis yang diperjual belikan dengan ukuran timbangan atau dosis tertentu”. Misalnya : 1 kg gula milik Bu Fulan ditukar dengan 1¼ kg gula milik Bu Fulanah, maka kelebihan ¼ kg itulah yang disebut “Riba Fadlal”. Dengan demikian, Riba Fadlal itu hanya berlaku dalam “jual beli barter” yaitu barang ditukar dengan barang, bukan dengan nilai uang. Rasulullah bersabda : الذَّهَبُ بِالذَّهَب وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ ـ رواه مسلم عن عبادة بن الصامت ـ
Artinya : “(Memperjual belikan) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, anggur dengan anggur, kurma dengan kurma, garam dengan garam (haruslah) sama, seimbang dan tunai. Apabila jenis-jenis yang diperjual belikan itu berbeda, maka jualla sesuai dengan kehendak (boleh lebih) asal dengan tunai”(HR. Muslim dari Ubadah bin Shamit).Dalam hadis diatas disebutkan 6 jenis barang : emas,, perak, gandum, kurma, anggur dan garam. Keenam jenis barang itu dalam Bahasa fikih disebut “Barang Ribawi atau Ribawiyah”. Apabila ditukarkan dengan barang sejenis dalam ukuran timbangan atau dosis yang tidak sama, baik kontan maupun tidak, maka kelebihan timbangan atau dosis pada salah satu dari dua barang sejenis itu dinyatakan sebagai riba. Hanya saja yang diharamkan ialah kelebihan dalam bilangan ukuran timbangan atau takaran, bukan kelebihan dalam bilangan meteran. Kalua 1 buah telur dituka dengan 2 buah telur. 1meter kain tetoron ditukar dengan 2 meter kain sejenis, maka pemanis atau kelebihan itu hukumnya boleh dan sah, asalkan kontan.
Selain itu, hadis tersebut dimuka masih menimbulkan pertanyaan apakah hanya keenam jenis barang itu saja yang tergolong barang ribawi, sehingga tidak boleh dipertukarkan dengan barang sejenis dalam ukuran timbangan atau dosis yang tidak sama ? Dalam hal ini ada beberapa pendapat :
- Menurut Mazhab Dhahiri, hanya terbatas pada keenam jenis barang itu saja yang haram dipertukarkan dengan barang sejenis dalam ukuran timbangan atau dosis yang tidak sama, baik kontan maupun tidak.
- Menurut Imam Hambali dan Imam Hanafi, tidak hanya terbatas pada keenam jenis barang itu saja, melainkan semua jenis barang yang memakai ukuran timabngan atau takaran.
- Menurut Imam Syafi’I, barang ribawi itu ialah emas dan perak beserta segala jenis materi masakan pokok, buah-buahan dan jamu obat-obatan.
- Menurut Imam Sa’id bin Al Musayyad, hanya terbatas pada jenis materi masakan pokok yang memakai ukuran timbangan atau takaran.
- Menurut Imam Maliki, hanya terbatas pada jenis materi masakan pokok.
- Perhiasan emas dan perak
- Bahan masakan pokok
- Buah-buahan
Secara garis besar riba diharamkan dalam anutan Islam itu berdasarkan sebagian ulama ada 2 : Riba Nasi’ah dan Riba Fadlal. Sedangkan berdasarkan mazhab Syafi’I ada 3 : Riba fadlal, Riba Zad dan Riba nasi;ah. Namun Imam Al Mutawalli, salah seorang ulama dari mazhab Syafi’I, membagi riba menjadi 4 macam :
1. Riba fadlal sebagaimana telah dijelaskan diatas
2. Riba Nasi’ah sebagaiana juga telah diuraikan diatas
3. Riba Qardlin yaitu pinjam meminjam atau berutang piutang dengan menarik laba dari orang yang meminjam atau yang berutang. Seperti meminjam uang dengan dikenakan bunga contohnya 1,4 % perbulan. Ini terperinci merupakan praktik riba, sebab waktu 10 bulan saja bunganya sudah berlipat ganda. Apabila jikalau bunga itu sebesar 15 %, 20% atau 25% menyerupai praktek yang terjadi dikampung-kampung. Dalam hal ini Rasulullah bersabda :
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا ـ رواه البيهقي ـ
Artinya : “Setiap piutang yang menarik laba ialah riba” (Riwayat Baihaqi).4. Riba Yad, Ada yang mengartikannya sebagai barang yang masih dalam penawaran, kemudian barang itu ditawarkan oleh pembeli kepada orang lain. Ada pula yang mengartikannya sebagai jual beli yang barangnya maupun pembayarannya atau salah satu dari keduanya tidak diserah terimakan pada waktu akad, melainkan akan diserah terimakan dalam batas waktu yang tidak ditentukan.
واللهُ اعلم
Post a Comment
Post a Comment