Cara Laporan pengaduan ini sanggup dilakukan dengan 2 pilihan : 1. online dan 2. offline :
1. Laporan Pengaduan ULT Kemdikbud secara online atau tidak lansung
Laporan pengaduan tidak eksklusif sanggup melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun formulir Laporan pengaduan sanggup diunduh melalui laman gosip dan pengaduan atau email ke pengaduan@kemdikbud.go.id. Jika Anda berniat memakai laporan pengaduan formulir online caranya Anda sanggup kunjungi alamat http://ult.kemdikbud.go.id/publik/form/pengaduan, kemudian isi form sesuai dengan duduk kasus yang Anda hadapi dan jangan lupa siapkan file berkas penunjang bukti dalam bentuk PDF/DOC/JPG/PNG.
Catatan Setelah dikirim laporan :
- Kami akan mengirim email konfirmasi secara otomatis. (Gunakan email yang aktif)
- Lakukanlah konfirmasi dengen mengklik link yang disediakan.
- Kami kirimkan Nomor Laporan dan password.
- Anda sanggup login di web kami dengan Nomor Laporan atau Kode Email dan password tersebut.
- Interaksi selanjutnya akan berlansung via halaman web tersebut.
- Anda diberi kesempatan untuk menutup laporan ini dalam waktu dua ahad sehabis konfirmasi tamat dari Tim Layanan Terpadu.
- Jika tidak ada jawaban sehabis konfirmasi maka laporan ini akan ditutup secara otomatis.
2. Laporan pengaduan ke ULT Kemdikbud secara offline atau langsung
Untuk laporang pngaduan secara eksklusif atau offline maka Anda harus mengikuti Prosedur Pengaduan Unit Layanan Terpadu, Kemdikbud - Indonesia, berikut isinya :1. Layanan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C Lt.1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, di bawah koodinasi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat.
2. Laporan pengaduan ke ULT Kemdikbud, sanggup disampaikan secara eksklusif tiba ke ULT maupun tidak eksklusif melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun formulir Laporan pengaduan sanggup diunduh melalui laman gosip dan pengaduan atau email ke pengaduan@kemdikbud.go.id
3. Untuk pelapor pengaduan yang tiba ke ULT harus mendaftarkan diri kepada petugas yang menunjukkan nomor antrian.
4. Petugas ULT menunjukkan nomor antrian dan formulir data pengunjung untuk di isi dan mengarahkan untuk menuju kawasan duduk tunggu yang sudah ditentukan sesuai dengan loket layanan yang diminta.
5. Petugas loket memanggil nomor urut antrian pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta sebanyak tiga kali dan jikalau tidak tiba akan dilanjutkan pemanggilan ke nomor berikutnya dan akan dipanggil kembali sehabis yang bersangkutan melapor ke petugas loket dengan meloncat tiga nomor antrian. Apabila terjadi alat komunikasi elektronik tidak berfungsi maka petugas ULT memanggil pemohon secara manual.
6. Pengunjung menuju loket layanan dan menyerahkan nomor antrian dan formulir data pengunjung yang sudah di isi lengkap.
7. Pelapor harus memberikan laporan secara tertulis yang menyebutkan:
- Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM);
- Tempat dan waktu insiden pelanggaran;
- Bentuk pelanggaran yang terjadi;
- Identitas pelaku pelanggaran;
- Bukti fisik pelanggaran;
- Identifikasi masalah;
- Pemeriksaan substansi pengaduan;
- Klarifikasi;
- Evaluasi bukti; dan
- Seleksi.
10. Unit kerja akan memproses dan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.
11. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 wacana Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari semenjak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
12. Identitas pelapor atau pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
13. Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya, namun jikalau ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pelapor atau pengadu.
Nah 2 cara laporan pengaduan diatas sanggup Anda upayakan keduanya baik secara online maupun secara offline, semoga maslah Anda segera terseesaikan.
Post a Comment
Post a Comment