Sementara untuk jenjang sekolah SMA/SMK sederajat dilakukan melalui Dinas Pendidikan Provinsi semenjak adanya kebijakan jenjang SMA/SMK yang diambil alih oleh Propinsi, termasuk juga dalam hal penambahan PTK baru. Namun kalau pada tingkat Kab/Kota telah dibuat UPT sebagai kantor pembantu Propinsi maka anjuran penambahan PTK dapat dilakukan melalui UPT tingkat Kabupaten/Kota setempat.
1. Persyaratan Rekomendasi Tambah PTK Baru di dapodik :
a. Surat pengantar dari sekolah
b. Profil Sekolah Lengkap
c. Format Kebutuhan Guru
d. Ijazah S-1
e. Form GTK dari dapodik
f. Fotocopy KK dan KTP
g. SK Pengangkatan PNS dari Pemda atau SK pengangkatan dari Sekolah atau Yayasan
h. Fotocopy SK Penugasan yang bertanda tangan dari Bidang Dikdas
2. Persyaratan Mutasi PTK
a. Surat pengantar dari sekolah
b. Profil Sekolah Lengkap
c. Format Kebutuhan Guru
d. Ijazah S-1
e. SK Pengangkatan PNS dari Pemda atau SK pengangkatan dari Sekolah atau Yayasan
f. Fotocopy SK Penugasan yang bertanda tangan dari Bidang Dikdas
g. Keterangan melepas dari sekolah lama
3. Persyaratan MOU Penambahan JJM di luat Induk :
a. Surat pengantar dari sekolah
b. MOU rangkap 2
c. SK PBM dua sekolah
SK Penugasan atau SPBM di tanda tangani oleh Kepala Sekolah dan mengetahui (SD/SMP dari bidang dikdas. Taman Kanak-kanak dari Bidang PAUD). Bagi PTK yang mengajukan rekomendasi dapat mengumpulkan berkas menyerupai di atas rangkap 2 di Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota setempat.
Contoh Format Kebutuhan Guru TK
Contoh Format Kebutuhan Guru SD/SMP Swasta
Post a Comment
Post a Comment