Mekanisme Penyaluran Dan Kriteria Peserta Proteksi Profesi Guru (Tpg) 2018

Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2017/2018 menurut Lampiran i permendikbud no 12 tahun 2017_LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.

MEKANISME PENYALURAN DAN KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PROFESI

A. Tujuan
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, ialah berkembangnya potensi peserta didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;

2. mengangkat martabat Guru, meningkatkan kompetensi Guru, memajukan profesi Guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan

3. membiayai pelaksanaan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai guru profesional.

B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
1. Sumber Data
Data yang dipakai merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan dalam bentuk surat pertanggungjawaban mutlak.

2. Penerbitan Surat Keputusan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi menurut data pada angka 1 sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu terhitung mulai bulan Januari hingga dengan Juni (6 bulan). Sedangkan tahap 2 (dua) berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember (6 bulan).

3. Penyampaian SKTP
SKTP yang diterbitkan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi penyaluran tunjangan.

4. Perbaikan Data
a. Apabila ada perubahan data individu selain data yang terkait dengan beban kerja peserta Tunjangan Profesi, maka akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya pada tahun berkenaan dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

b. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian Guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan kepada direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui aplikasi Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Guru bertugas yang baru, Guru yang bersangkutan memperbaiki Dapodik dan mengajukan penerbitan SKTP yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya.

5. Mutasi Guru
Guru yang disertifikasi oleh kementerian selain kementerian pendidikan dan kebudayaan, kalau mutasi ke sekolah di bawah binaan kementerian pendidikan dan kebudayaan maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota harus menambahkan data kelulusan melalui aplikasi SIMTUN.

6. Pembayaran Tunjangan Profesi
Pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD sesudah melaksanakan verifikasi dan validasi.

Tunjangan Profesi dibayar oleh provinsi/kabupaten/kota sesuai tempat terbitnya SKTP peserta tunjangan. Pembayaran dilakukan melalui rekening Guru setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tunjangan Profesi sesuai tempat terbitnya SKTP setiap triwulan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum tempat (RKUD) provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Tunjangan Profesi Kurang Bayar
Apabila terjadi tunjangan Profesi kurang bayar kepada Guru PNSD sanggup dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. mempunyai SKTP reguler pada tahun dimana terjadi kurang bayar;
b. mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK;
c. kurang bayar pada tahun-tahun sebelumnya kepada guru PNSD, kekurangannya diusulkan dan dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan lokasi guru tempat mengajar ketika guru yang bersangkutan belum terbayarkan. Khusus untuk guru pada jenjang pendidikan menengah yang gres saja mendapatkan tunjangan profesi dari dinas pendidikan provinsi, maka kekurangan bayar tunjangan profesi periode sebelumnya dibayarkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

8. Pembayaran Tunjangan Kurang atau Lebih Bayar
a. Apabila diketahui adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada tahun berkenaan, maka tunjangannya sanggup diubahsuaikan pada triwulan berikutnya dalam tahun berkenaan.

b. Apabila diketahui adanya kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada tahun berikutnya, maka guru peserta tunjangan lebih bayar tersebut harus mengembalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

c. Bagi Guru jenjang pendidikan menengah yang mengalami kurang atau lebih bayar tunjangan profesi sebelum tahun 2017, diselesaikan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi
Pembayaran Tunjangan Profesi dilarang apabila Guru peserta Tunjangan Profesi:
a. meninggal dunia (pembayaran dilarang dilakukan pada bulan berikutnya);
b. mencapai batas usia pensiun (pembayaran dilarang dilakukan pada bulan berikutnya);
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri (pembayaran dilarang dilakukan pada bulan berkenaan);
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap (pembayaran dilarang dilakukan pada bulan berkenaan);
e. menerima kiprah berguru (pembayaran dilarang dilakukan pada bulan berkenaan);
f. tidak melaksanakan/meninggalkan kiprah mengajar tanpa surat kiprah dari pejabat yang berwenang; dan/atau
g. tidak bertugas lagi sebagai Guru atau pengawas sekolah.

10. Pertanggungjawaban
Kepala Daerah menciptakan dan memberikan laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. semester I disampaikan paling lambat ahad tanggal 15 September tahun berkenaan; dan
2. semester II disampaikan paling lambat ahad kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana dimaksud di atas, disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pertanggung balasan dengan prosedur di atas, Kepala Daerah segera melaporkan secara daring melalui aplikasi laporan realisasi yang disediakan oleh Ditjen GTK.

Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD
C. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria Guru PNSD peserta Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru pendidikan agama.

2. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.

3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Memenuhi beban kerja Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pemenuhan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan terhadap:
a. Guru menerima kiprah aksesori sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satuan manajemen pangkal (satminkal) atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga) orang pada jenjang Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan jumlah rombongan berguru (rombel) yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombongan berguru sanggup mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) hingga dengan 18 (delapan belas) rombongan berguru sanggup mempunyai paling banyak 2
(dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) lebih dari 18 (delapan belas) rombongan berguru sanggup mempunyai paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
2) mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang Sekolah Menengan Atas menurut jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombongan berguru sanggup mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) hingga dengan 18 (delapan belas) rombel sanggup mempunyai paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) 19 (sembilan belas) hingga dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel sanggup mempunyai paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d) lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel sanggup mempunyai paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
3) mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang Sekolah Menengah kejuruan menurut jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombel sanggup mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) hingga dengan 18 (delapan belas) rombel sanggup mempunyai paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) 19 (sembilan belas) hingga dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel sanggup mempunyai paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d) lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel sanggup mempunyai paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;

b. Guru menerima kiprah aksesori sebagai:
1) kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK. Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya sanggup mengangkat satu orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
2) kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK. Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya sanggup mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
3) Ketua jadwal keahlian/program studi pada SMK. Kepala satuan pendidikan Sekolah Menengah kejuruan atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi sanggup mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai ketua untuk setiap jadwal keahlian/program studi.
4) Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan Sekolah Menengah kejuruan atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi sanggup mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada SMK.
5) Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan Sekolah Menengah kejuruan atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi sanggup mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. mempunyai beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Guru bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus;
d. Guru bertugas pada satuan pendidikan khusus.
e. Guru bertugas pada pendidikan layanan khusus yang mencakup sekolah kecil, sekolah terbuka, sekolah darurat dan sekolah terintegrasi atau sekolah dalam bentuk lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak berada di tempat khusus, yang diusulkan oleh pemerintah daerah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

f. Guru bertugas yang diperlukan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional antara lain:
1) Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2) Guru yang ditugaskan menjadi Guru di negara lain atas
dasar kerjasama antarnegara.

g. Guru menerima kiprah aksesori dengan persetujuan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan dalam pelaksanaan diklat kurikulum atau program-program lain
yang menunjang kepentingan nasional.

h. Guru menerima kiprah aksesori dengan persetujuan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber/instruktur nasional, fasilitator, atau mentor Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan dengan kewajiban melaksanakan beban kerja paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

i. Guru produktif pada struktur jadwal kurikulum kelompok C yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas tempat sanggup melaksanakan kiprah mengajar:
1) sesuai dengan jumlah rombel yang dimiliki oleh SMK; atau
2) praktik yang sanggup dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang guru sesuai dengan kebutuhan keahlian.
j. Guru yang sedang melaksanakan jadwal keahlian ganda.
Pelaksanaan kiprah aksesori guru dilaksanakan pada satuan
manajemen pangkalnya.
7. Memiliki nilai hasil evaluasi pretasi kerja paling rendah Baik.
8. Tidak beralih status dari Guru atau pengawas sekolah.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
11. Nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
14. Bagi Guru PNSD yang ketika ini berada dalam golongan ruang II, masih dalam proses pembiasaan terhadap golongan ruang dan kepangkatannya, mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Bagi PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang ketika ini berada dalam golongan ruang II, masih dalam proses pembiasaan terhadap golongan ruang dan kepangkatannya, mempunyai kualifikasi
akademik S-1/D-IV, mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. Ketentuan Perpajakan
Penerima pertolongan dana dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selengkapnya, silakan Download Lampiran I Permendikbud No. 12 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Guru PNSD (File PDF)


Related Posts

Post a Comment