Pengertian, Istilah, Jenis-Jenis Dan Pola Kartu Kredit Berdasarkan Para Ahli

Kita hidup di jaman yang serba canggih dan instan. Bahkan kini dalam melaksanakan transaksi pun tidak membutuhkan uang cash lagi melainkan sudah berwujud kartu. Alat pembayaran berupa kartu inilah yang dinamakan kartu kredit. Bentuknya memang hampir sama dengan jenis kartu lainnya menyerupai kartu ATM, tetapi berbicara fungsi terang berbeda. Pengertian kartu kredit yakni alat pembayaran pengganti uang cash yang dipergunakan untuk melaksanakan transaksi berupa barang maupun jasa yang mendapatkan pembayaran dengan memakai kartu kredit. Istilah lain juga menyebutkan bahwa kartu kredit sebagai alat pembayaran dari perbankan guna mempermudah transaksi nasabah.

Kita hidup di jaman yang serba canggih dan instan Pengertian, istilah, Jenis-jenis dan Contoh Kartu Kredit Menurut Para Ahli
Pengertian, istilah, Jenis-jenis dan Contoh Kartu Kredit Menurut Para Ahli

Cara menggunakannya pun cukup mudah, Anda tinggal menggesek kartu kredit tersebut ketika hendak bertransaksi. Biasanya untuk menuntaskan transaksi memakai kartu kredit, Anda diminta untuk memasukkan nomor pin atau cukup tanda tangan di struk belanjaan tersebut. Tagihan kartu kredit sanggup dikirim melalui via email atau via pos. Namun, kini kebanyakan orang lebih menentukan dikirim via email lantaran lebih praktis.

Definisi Kartu Kredit Menurut Para Ahli

  1. Emmy Pangaribuan br. Simanjuntak menyampaikan kartu kredit yakni suatu kartu yang menawarkan hak kepada pemegangnya atas penunjukkan dari kartu itu dan dengan menandatangani formulir rekening pada suatu perusahaan sanggup memperoleh barang atau jasa tanpa perlu membayar secara langsung. Emmy Pangaribuan br Simanjuntak, 1991, Surat Berharga, Media Cipta, Jakarta, hal. 2
  2. Muhammad  Djumhana  memberikan  definisi  kartu  kredit  adalah      alat pembayaran pengganti uang tunai. Muhammad Djumhana, 2000, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 192
  3. Munir Fuady menyampaikan kartu kredit merupakan suatu kartu yang pada umumnya dibentuk dari plastik dengan dibubuhkan identitas dari pemegang dan penerbit (card issuer) yang menawarkan hak terhadap siapa kartu kredit diisukan untuk menandatangani tanda pelunasan pembayaran harga dari jasa atau barang yang dibeli dari tempat-tempat tertentu menyerupai toko, hotel, restoran, penjual tiket pengangkutan dan lain-lain. Munir Fuady, 1995, Hukum wacana Pembiayaan dalam Teori dan  Praktik,  Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 217
  4. Menurut Imam Prayogo Suryahadibroto dan Djoko Prakoso, kartu kredit yakni suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, di mana sewaktu-waktu sanggup ditukarkan apa aja yang diinginkan yakni di tempat- kawasan mana saja cabang yang sanggup mendapatkan kartu kredit dari bank, atau perusahaan yang mengeluarkan atau sanggup juga menguangkan kepada bank yang mengeluarkan atau pada cabang yang mengeluarkan. Imam Prayogo Suryohadibroto dan Djoko Prakoso, op.cit., hal. 335

Dari definisi di atas sanggup disimpulkan bahwa mengenai unsur-unsur yang terdapat di dalam pengertian kartu kredit itu antara lain sebagai berikut:

  1. Kartu kredit ini merupakan kemudahan kredit.
  2. Diperuntukkan kepada nasabah dari penerbit (card issuer) kartu dengan persyaratan tertentu.
  3. Kartu kredit diterbitkan oleh bank atau Perusahaan Pembiayaan.
  4. Jumlah pagu kredit yang diberikan diubahsuaikan dengan besarnya jumlah penghasilan pemegang kartu.
  5. Kartu kredit yakni berupa kartu plastik.
  6. Dapat dipergunakan sebagai cara pembayaran didalam aktivitas bertransaksi di kawasan tertentu.


Dari pengertian kartu kredit yang telah dijabarkan berdasarkan para hebat tersebut sanggup disimpulkan bahwa di dalam kartu kredit juga terdapat unsur-unsur yang harus Anda ketahui. Diantaranya yakni kartu kredit ini merupakan kemudahan kredit yang diberikan oleh bank, nasabah sanggup mempunyai kartu kredit dengan persyaratan tertentu dan sanggup dipergunakan sebagai alat pembayaran di kawasan tertentu.

Jenis-Jenis Kartu Kredit

Adapun jenis dari kartu kredit yang ada ketika ini yaitu:

  1. Change card yaitu jenis kartu kredit yang dimana pengguna atau pemegang kartu kredit harus sanggup melunasi semua tagihan “hutang” yang terjadi atas semua transaksinya sekaligus pada ketika waktu jatuh tempo.
  2. Credit card yaitu sebuah sistem yang dimana pemegang kartu kredit ini melunasi tagihan yang terjadi atas dirinya secara angsuran ketika jatuh tempo.
  3. Debit card yaitu kartu yang dimana pembayarannya tagihan nasabah lewat pendebitan atas rekening yang terdapat dibank dimana ketika beliau membuka kartu kredit. Dengan begitu secara otomatis uang yang ada direkening nasabah akan berkurang sejumlah dengan transaksi yang beliau lakukan dengan kartu kreditnya.
  4. Check guarantee, kartu ini digunakan untuk jaminan dalam penarikan check serta kartu ini juga sanggup digunakan untuk menarik uang tunai.
  5. Cash card kartu ini mempunyai fungsi sebagai alat penarikan tunai ATM “Anjungan Tunai Mandiri” maupun di teller bank, tapi pembayaran cash ini tidak sanggup dilakukan di luar bank.

Fungsi Kartu Kredit

Adapun fungsi dari kartu kredit diantaranya yaitu:

  1. Kartu kredit sebagai dana emergency, dana emergency berbeda dengan dana suplemen ataupun dana cadangan. Yang dimaksud dengan dana emergency yaitu dana yang sanggup digunakan untuk keperluan yang sifatnya gawat darurat atau mendadak, misalnya: harus operasi mendadak, mau melahirkan tapi belum ada biaya dan lain-lain, itulah kegunaan dana emergency.
  2. Kartu kredit sebagai dana opportunity yang dimaksud dengan dana, dana opportunity yaitu untuk mengambil peluang bisnis ataupun berinvestasi yang belum tentu ketika peluang atau kesempatan itu tiba kita ada dana untuk mengambilnya.
  3. Fungsi yang selanjutnya dari kartu kredit ini sanggup digunakan untuk mengumpulkan semua bentuk pengeluaran belanja dalam satu tagihan, sehingga waktu yang kita keluarkan sanggup lebih efisien. Bahkan ketika ini ada kartu kredit yang mempunyai kemudahan untuk membayar pengeluaran rutin, misalnya: tagihan listrik, tagihan telepon, tagihan air dan tagihan lainnya.
  4. Lalu fungsi kartu kredit yang lainnya yaitu sanggup digunakan untuk mencatat biaya yang kita keluaran secara rutin, sehingga sanggup mempermudah kita dalam mengelola keuangan.
  5. Biaya yang dikeluarkan atau pengeluaran akan tertera terang di rekening giro sanggup melaksanakan cross checking dirumah pada final bulan.
  6. Dan kartu kredit tertentu sanggup menawarkan servis asuransi kesehatan, pencurian, perjalanan maupun kerusakan barang yang dibeli dengan kartu tersebut “hal ini perlu dibicarakan pada bank ketika transaksi”.


Keuntungan Dan Kerugian Kartu Kredit Atau Credit Card

Keuntungan memakai kartu kredit diantaranya menyerupai ketika kita hendak membeli sesuatu kita tidak mempunyai uang tunai kita sanggup membayar memakai kartu kredit, kartu kredit juga sanggup digunakan untuk belanja online, ketika membeli barang yang mahal kita tidak perlu membawa uang tunai, kartu kredit kondusif dari pada memegang uang tunai, tapi banyak sekali ragam pembelian dengan jangka waktu satu bulan atau tertentu harus sanggup dilunasi.

Kerugian memakai kartu kredit biasanya nasabah suka boros dalam berbelanja, alasannya yakni nasabah merasa tidak mengeluarkan uang dalam membeli barang keperluannya padahal hal ini menciptakan nasabah untuk membayar tagihan kartu kredit. Kartu ini terkadang menciptakan duduk kasus ketika digunakan untuk belanja atau transaksi online, oleh alasannya yakni itu nasabah harus berhati-hati untuk memakai data pada kartu kredit yang dimiliki.

Sistem Kerja Kartu Kredit

Pada ketika pengajuan untuk menjadi pengguna kartu kredit, maka yang harus dilakukan pertama kali adlaah mengajukan permohonan kartu kredit kepada pihak bank yang menerbitkan kartu kredit.

Hal tersebit sanggup dilakukan dengan cara tiba ke bank dan membawa persyaratan yang diminta oleh pihak bank. Dalam proses pengajuan kartu kredit, pihak bank akan melaksanakan beberapa proses terhadap aplikasi yang Anda ajukan, hal ini mencakup: Verifikasi data dan persyaratan yang Anda lampirkan, dan juga termasuk melaksanakan survei (apabila dibutuhkan).

Dalam proses pengajuan itu, bank memerlukan waktu kira-kira 14 hari, hingga kesudahannya Anda memperoleh kartu kredit tersebut apabila telah disetujui pihak Bank.

Ketika Anda memperoleh kartu kredit, maka Anda akan mengetahui nama perusahaan penerbit kartu kredit yang tertera di permukaan kartu kredit yang Anda miliki. Seringkali perusahaan yang tertera yakni MasterCard, Visa, American Express, Diners Club, dan lain sebagainya.

Pada ketika Anda yang merupakan pengguna kartu kredit melaksanakan sebuah transaksi atau belanja pada sebuah toko/ supermarket, maka sistem kerja kartu kretid yakni sebagai berikut:

  1. Anda melaksanakan pembayaran dengan cara menawarkan kartu kredit Anda kepada penjaga kasir, yang kemudian penjaga tersebut akan menggesek kartu kredit Anda pada mesin EDC (Elektronic Data Capture) yang dengan otomatis data yang ada pada kartu kredit Anda akan terbaca.
  2. Mesin EDCC akan membaca garis-garis magnetik yang ada di balik kartu kredit Anda dan mengirimkan informasi kunci yang ada disana (seperti: nomor kartu kredit, plafon, tanggal kadaluarsa, dan lain sebagainya) ke bangk yang digunakan oleh pemilik toko.
  3. Diwaktu yang bersamaan, bank yang bersangkutan akan mendapatkan beberapa informasi yang ada didalam kartu kredit Anda dan melaksanakan pengecekan atau validasi transaksi tersebut pada ketika itu juga.
  4. Pihak bank yang digunakan oleh pemilik toko akan mengirimkan informasi wacana transaksi yang sedang Anda lakukan disana terhadap pihak perusahaan penerbit kartu kredit Anda (seperti: MasterCard, Visa, American Express)
  5. Kemudian pihak perusahaan kartu kredit akan melaksanakan pengecekan wacana validasi kartu kredit Anda kepada pihak bank penerbit kartu kredit yang Anda pakai (seperti: BNI, BRI, BCA, MANDIRI, BII)
  6. Setelah ada konfirmasi dari pihak bank yang Anda pakai, maka pihak perusahaan penerbit akan melanjutkan informasi tersebut kepada pihak bank yang digunakan oleh toko kawasan Anda berbelanja, dan selanjutnya transaksi Anda sanggup disetujui oleh mereka.


Dasar Hukum Kartu Kredit

Perkembangan kartu kredit sanggup dikatakan masih relatif gres apabila dibandingkan dengan alat bayar lainnya menyerupai uang cash dan sebagainya, maka wacana berlakunya kartu kredit tidak diketemukan dasar aturan yang tegas di dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dasar aturan atas ratifikasi pelaksanaan aktivitas kartu kredit di Indonesia yakni sebagai berikut:

Perjanjian antara para pihak
Sistem aturan di Indonesia menganut asas Kebebasan Berkontrak yang terdapat di dalam Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata disebutkan bahwa setiap perjanjian yang dibentuk secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Dengan berlandaskan kepada pasal tersebut, maka asalkan tidak dibentuk secara bertentangan dengan aturan atau kebiasaan yang berlaku, maka setiap perjanjian (lisan maupun tertulis) yang dibentuk oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas kartu kredit akan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak tersebut.

Perundang-undangan
Seperti telah disebutkan bahwa baik KUH Dagang maupun KUH Perdata tidak dengan tegas menawarkan dasar aturan bagi eksistensi kartu kredit. Tetapi   ada   berbagai   perundang-undangan   lain   yang   dengan     tegas menyebut dan memberi landasan aturan terhadap penerbitan dan pengoperasian kartu kredit ini, yaitu sebagai berikut:

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 wacana Lembaga Pembiayaan (Perpres No. 9 Tahun 2009).
  • Pasal 3 Perpres No. 9 Tahun 2009 menyebutkan bahwa salah satu aktivitas perjuangan perusahaan pembiayaan yakni perjuangan kartu kredit (credit card). Sementara dalam Pasal 1 angka 8 disebutkan  bahwa yang dimaksud dengan perjuangan kartu kredit yakni aktivitas pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan memakai kartu kredit.
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 (Kepmenkeu No. 1251/KMK.013/1988) wacana Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 448/KMK.017/2000 (Kepmenkeu No. 448/KMK.017/2000) wacana Perusahaan Pembiayaan.
  • Pasal 2 Kepmenkeu No. 1251/KMK.013/1988 menegaskan bahwa salah satu dari forum pembiayaan yakni perjuangan kartu kredit. Selanjutnya dalam Pasal 7 ditentukan bahwa pelaksanaan aktivitas kartu kredit dilakukan dengan cara penerbitan kartu kredit yang dipergunakan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang/jasa.
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 (UU No. 7 Tahun 1992) yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 (UU No. 10 Tahun 1998) wacana Perbankan.
  • Sejauh yang bekerjasama dengan perbankan, maka aktivitas yang berkenaan dengan kartu kredit menerima legitimasinya dalam UU No.  7 Tahun 1992 menyerupai yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998. Pasal 6 abjad i dengan tegas menyatakan bahwa salah satu aktivitas bank yakni melaksanakan perjuangan kartu kredit.
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 wacana Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 (PBI AMK) merupakan peraturan dari Bank Indonesia yang mengatur secara  khusus mengenai penyelenggaraan aktivitas pembayaran dengan memakai kartu kredit. Dalam PBI AMK ini diatur mengenai proses pengajuan izin oleh Bank dan forum selain bank untuk menjadi prinsipal, penerbit maupun sebagai acquirer. Selain itu PBI AMK juga mengatur mengenai penyelenggaraan dan penghentian aktivitas alat pembayaran dengan memakai kartu dan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Pencarian yang paling populer

  • aplikasi kartu kredit
  • kartu kredit bri
  • kartu kredit termurah dan termudah
  • daftar kartu kredit mandiri
  • kartu kredit bni
  • kegunaan kartu kredit
  • kartu kredit bca
  • kartu kredit online gratis

Related Posts

Post a Comment