Info Syarat Perekrutan Pns Tahun 2017

 Semenjak diberlakukannya sistem moratorium Info Syarat Perekrutan PNS Tahun 2017

Semenjak diberlakukannya sistem moratorium, perekrutan PNS menjadi sangat terbatas. Seleksi CPNS tidak lagi diadakan setiap tahun. Setiap bidang hanya akan melaksanakan perekrutan dikala benar-benar membutuhkan pegawai tambahan. Artinya, pembukaannya tidak serempak diadakan per tahunnya. Hal inilah yang menciptakan cemas orang-orang yang bercita-cita sebagai PNS. Karena seleksinya tidak diadakan setiap tahun, mereka pun harus lebih bersabar untuk mendapat pekerjaan impian mereka. Selagi menunggu isu terkait pembukaan seleksi CPNS, Anda dapat melengkapi syarat perekrutan PNS tahun 2017. Informasi perihal persyaratan PNS akan dijelaskan secara rinci pada ulasan ini. Langsung saja simak informasinya berikut ini.

Syarat Perekrutan PNS Tahun 2017

Untuk dapat masuk tahap seleksi dalam perekrutan PNS, pastikan Anda melengkapi syarat perekrutan PNS. Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Menpan) telah mempunyai kualifikasi tertentu untuk calon pegawai yang akan mereka rekrut. Jika Anda tidak memenuhi kriteria tersebut, Anda niscaya tidak akan diterima menjadi calon pegawai negeri sipil. Jangankan ikut seleksi, berkas Anda bahkan tidak masuk hitungan untuk diundang mengikuti seleksi CPNS. Untuk itu, penting rasanya mempersiapkan segala sesuatu terkait seleksi CPNS.

1. Persyaratan Umum

Persyaratan umum untuk mendaftar PNS yaitu sebagai berikut. Pertama, pelamar harus merupakan warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa. Pelamar juga harus mempunyai integritas yang tinggi kepada Republik Indonesia yang tidak pernah dieksekusi penjara menurut keputusan dari pengadilan yang sah. Pelamar juga harus mempunyai kekuatan aturan dan tidak pernah terlibat pada suatu tindakan pidana kejahatan apa pun.  Pelamar yang sudah pernah bekerja dihentikan diberhentikan dari tugasnya secara tidak hormat atau dipecat secara tidak hormat. Pelamar juga harus mempunyai kualifikasi  pendidikan, keahlian, kecakapan, keterampilan sesuai dengan yang dibutuhkan. Pelamar harus berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK, sehat jasmani, rohani, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing departemen.

2. Persyaratan Tambahan

Selain persyaratan utama di atas, pelamar juga harus memenuhi syarat perekrutan PNS tambahan. Pelamar harus berumur minimal 18 tahun dan maksimal berumur 30 tahun untuk registrasi umum dan 35 tahun untuk pendaftar CPNS honorer. Usia pelamar dibuktikan dengan scan KTP atau fotokopi KTP.

Syarat perekrutan PNS aksesori yang kedua yaitu untuk pendaftar yang mempunyai usia di atas 35 tahun hingga 40 tahun kemungkinan dapat mengikuti registrasi dengan persyaratan khusus. Persyaratan khusus tersebut berbeda-beda untuk setiap departemennya. Anda dapat mengeceknya pada laman resmi Menpan RI.

Syarat perekrutan PNS yang ketiga yaitu harus menyiapkan manajemen pelamar, yaitu scan atau fotokopi ijazah dan transkip nilai yang sudah dilegalisir, scan pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4x6 cm, scan scan atau foto kopi KTP, scan atau foto kopi SKCK, dan scan atau foto kopi Kartu Kuning.

3. Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus untuk registrasi CPNS diadaptasi dengan departemennya. Masing-masing departemen mempunyai ketentuan-ketentuan berbeda. Untuk isu secara resminya, Anda dapat mencari informasinya pada laman web resmi dari Menpan RI. Pilih departemen yang menjadi tujuan Anda dalam mendaftar PNS. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing departement.

Selain isu persyaratan, Anda juga harus mencari tahu isu pembukaan CPNS. Informasi mengenai registrasi atau pembukaan CPNS yang resmi dan akurat hanya ada pada situs resminya. Sampai sekarang, Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara masih belum memperlihatkan keterangan resmi terkait kapan akan diadakan pembukaan CPNS. Jangan percaya dengan isu hoax yang menyampaikan ada pembukaan PNS. Lihat dahulu sumber resminya di laman resmi Menpan RI. Jika di Menpan RI belum ada klarifikasi mengenai pembukaan PNS, dapat jadi isu tersebut hanya hoax.

Demikian yaitu klarifikasi resmi mengenai persyaratan registrasi CPNS. Informasi yang diuraikan pada ulasan ini hanya isu umum dan isu tambahan. Anda tetap harus mencari isu utuh di situs resmi yang bersangkutan. Selama menunggu adanya pembukaan CPNS, Anda dapat menyiapkan diri dengan melengkapi persyaratan umum dan Syarat perekrutan PNS khusus di atas. Semoga isu ini bermanfaat untuk Anda.

Related Posts

Post a Comment