Sergur Kemdiknas 2017, Syarat Wajib Untuk Mendapat Akta Kompetensi Guru
Sertifikasi guru ialah sebuah tahap yang harus dilalui oleh seorang pengajar untuk mendapat akta kompetensi dari dinas pendidikan. Tujuan diadakannya sertifikasi ini ialah untuk meningkatkan mutu pengajar di Indonesia. Peningkatan mutu yang dilakukan melalui banyak sekali macam rangkaian ujian dan tes guna menguji kompetensi dari pengajar tersebut. Setiap tahapan dan prosedur pengujian pada proses sertifikasi sudah diatur oleh pemerintah. Melalui dinas pendidikan setempat, setiap teknik pengujian kompetensi sudah diatur sedemikian rupa. Dinas pendidikan yang bekerja sama dengan instansi pendidikan yang lebih tinggi dan kompeten berupaya menjaring para guru yang mempunyai kompetensi yang baik guna kemudian mendapat akta kompetensi dan profesionalisme dalam mengajar. Sertifikat inilah yang akan menjadi indikator kompetensi seorang guru. Selain itu dengan sertifikasi ini maka guru akan mendapat laba lebih dari pemerintah. Karena itulah Kementrian Pendidikan Nasional kembali membuka registrasi untuk sertifikasi guru tahun 2017. Sebelum mengikuti Sergur Kemdiknas 2017 ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima uji kompetensi. Syarat tersebut ialah sebagai berikut.
Syarat-Syarat Sergur Kemdiknas 2017
Berbeda dengan tahun sebelumnya, sergur kemdiknas 2017 ini dilaksanakan melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sistem ini diterapkan pada guru yang diangkat sebelum tahun 2016. Sebelum itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru penerima kompetensi sebelum sanggup mengikuti setiap tahap uji kompetensi dan mendapat akta kompetensi guru.
1. Guru yang mengikuti ujian kompetensi harus mempunyai kualifikasi akademik sarjana tingkat q (S1) atau yang sederajat (D IV). Kualifikasi akademik ini ialah salah satu syarat wajib bagi penerima yang ingin mendaftar sergur kemdiknas 2017. Syarat ini termasuk dalam syarat manajemen yang mana merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka penerima tidak akan sanggup mengikuti tahap selanjutnya untuk ujian kompetensi guru.
2. Guru yang mengikuti uji kompetensi ini harus berstatus sebagai guru tetap, baik itu guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) ataupun CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Jika belum terdaftar sebagai guru tetap, maka guru penerima uji kompetensi harus menunggu hingga diangkat menjadi guru tetap ataupun dengan mengikuti ujian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika sudah diangkat menjadi guru tetap barulah guru penerima uji kompetensi sanggup melanjutkan ke tahap uji kompetensi selanjutnya. Karena syarat kedua bagi calon penerima sergur kemdiknas 2017 ialah berstatus sebagai guru tetap, maka penerima harus mempunyai NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dengan adanya nomor ini maka status penerima sanggup dikonfirmasi apakah sebagai guru tetap atau bukan.
3. Khusus bagi guru yang diangkat sebagai guru tetap sehabis Undang-Undang No 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen yang mana undang-undang ini berlaku hingga tanggal 31 Desember 2015, maka guru tersebut harus lulus Uji Kompetensi Guru (UKG) sebelum Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG), dengan syarat harus lulus dengan nilai minimal 55. Jika nilai yang didapatkan masih belum mencapai 55 maka penerima harus mengulang ujian lagi hingga mendapat nilai minimal tersebut.
Proses Pendidikan Latihan Profesi Guru akan berakhir dengan mengikuti Ujian Kompetensi Guru dengan nilai minimal 80. Jika sudah mendapat nilai minimal 80 maka guru penerima uji kompetensi sanggup eksklusif mendapat akta kompetensi dari Dinas Pendidikan terkait. Namun jikalau nilai yang diperoleh masih belum mencapai 80, maka guru penerima masih diberikan kesempatan mengikuti Ujian Kompetensi Guru lagi sebanyak maksimal 4 kali dalam kurun waktu selama 2 tahun. Karena Ujian Kompetensi Guru hanya dilakukan sehabis tahap Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) selesai. Dengan kata lain, UKG hanya dilakukan di final proses PLPG. Oleh alasannya ialah itu dikala guru penerima uji kompetensi tidak lulus pada UKG, maka sanggup melaksanakan UKG lagi sebanyak maksimal 4 kali dalam waktu 2 tahun dengan berguru berdikari tanpa mengikuti PLPG lagi.
Demikian tadi syarat yang harus dipenuhi oleh guru penerima sergur kemdiknas 2017. Semoga sanggup membantu Anda dalam mempersiapkan uji Kompetensi guru tahun 2017 ini.
Post a Comment
Post a Comment