Jadwal Pencairan Sertifikasi Tahun 2018

 Sertifikasi merupakan dana sumbangan yang diberikan oleh pemerintah bagi para guru di Ind Jadwal Pencairan Sertifikasi Tahun 2018

Sertifikasi merupakan dana sumbangan yang diberikan oleh pemerintah bagi para guru di Indonesia. Dana yang dimaksud sanggup diambil atau dicairkan dalam kurun waktu tertentu. Namun, menurut peraturan terbaru dari Menteri Keuangan RI pencairan sertifikasi akan dilakukan dalam 4 tahapan. Kapan saja tahapannya? Untuk lebih jelasnya berikut isi peraturan Menteri yang bernomor 187/PMK.07/2016. Peraturan tersebut dikeluarkan pada 2 Desember 2016 silam dan masih berlaku sampai sekarang.

Jadwal Pencairan Sertifikasi 2018

Perlu diketahui bahwa tidak semua guru sanggup mendapatkan dana sumbangan sertifikasi. Hanya guru yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan dana. Proses pencairan sertifikasi juga tidak asal. Guru yang layak akan mendapatkan SKTP sebagai tanda mendapatkan tunjangan. Sebagai informasi, SKTP merupakan surat keputusan sumbangan profesi yang akan dibutuhkan dan diberikan dalam syarat pencairan dana sertifikasi. SKTP sendiri dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal melalui sumber data GTK (Tenaga Kependidikan) dan Ditjen Guru. Keduanya diperoleh dari sistem Dapodik atau Data Pokok Pendidikan yang telah terbukti valid. Jika sudah terbukti valid, maka pencairan sanggup dilakukan, dan sesuai dengan peraturan terbaru di atas, pencairan dana dibagi menjadi 4 tahapan, yaitu:

1. Triwulan I
Perlu untuk diketahui, bahwa pada dasarnya, Direktorat Jenderal mengeluarkan SKTP guru dua kali dalam setahun. Namun dalam pelaksanaannya, pencairan dana tersebut masing-masing akan dibagi menjadi 2 tahap lagi, sehingga pencairan sertifikasi akan disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun yaitu triwulan I, II, III, dan IV. Untuk Triwulan I sendiri dijadwalkan dana akan cair mulai Maret 2018.

2. Triwulan II
Selanjutnya, tidak berselang usang dari triwulan pertama, pencairan sertifikasi pada triwulan II, akan dijadwalkan mulai Juni 2018. Jadwal yang ada nampaknya bertepatan dengan hari besar Islam, sehingga sanggup jadi pencairan dana akan terjadi lebih cepat atau bahkan lebih lambat dari yang telah dijadwalkan. Namun yang pasti, dana sertifikasi akan diterima tidak jauh dari bulan yang telah dijadwalkan atau bahkan tidak akan mendekati di triwulan ketiga.

3. Triwulan III
Masuk ke tahap kedua, SKTP guru yang memenuhi syarat menerima sumbangan akan dikeluarkan lagi. Sehingga pada triwulan III, tepatnya mulai bulan September 2018, para guru sanggup melaksanakan pencairan sertifikasi. Berapa nominalnya? Untuk yang satu ini tentu para guru dan pihak yang bersangkutan yang mengetahui dengan pasti. Namun, kalau ingin tau Anda sanggup mencari isu mengenai besarnya sumbangan yang diperoleh guru di situs resmi yang berkaitan.

4. Triwulan IV
Pada triwulan keempat, pencairan dana sertifikasi akan dilakukan mulai November 2018. Jadi, bagi para guru yang memenuhi syarat pastikan memasukkan nomor rekening yang benar di SKTP, sebab dana sertifikasi akan diberikan melalui rekening bank yang tertera di surat tersebut. Gunakan terus rekening yang tertera dalam surat keputusan sumbangan profesi untuk memastikan bahwa rekening tidak mati dan masih sanggup terus digunakan.

Lalu bagaimana dengan guru yang tidak menerima tunjangan? Telah disinggung di atas bahwa memang tidak semua guru sanggup mendapatkan tunjangan. Hanya guru yang memenuhi syaratlah yang berhak menerima dana sertifikasi. Salah satu hal yang menjadi syarat dan pertimbangan seorang guru berhak menerima sumbangan yakni masa kerjanya. Guru dengan masa kerja dalam kurun waktu tertentu nantinya sanggup mendapatkan sumbangan sertifikasi dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Selain itu, guru yang ingin dan sanggup mendapatkan dana sertifikasi juga harus mempunyai beban mengajar selama 24 jam. Maksudnya yaitu dalam periode tertentu, guru harus memenuhi kewajiban mengajar selama 24 jam, kalau tidak maka permohonan sertifikasi tidak sanggup dilakukan. Tak hanya itu bahkan pangkat serta golongan ruang, jumlah perbandingan antara siswa dan guru, serta honor pokok sebelumnya juga turut menjadi penentu apakah guru tersebut layak menerima dana sertifikasi atau tidak. Lalu, kalau dirasa semua syarat tersebut telah terpenuhi, guru yang bersangkutan sanggup melaksanakan permohonan sertifikasi dengan mengisi data dan mengecek kelengkapan data-data yang diharapkan di situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id. Selanjutnya data yang telah masuk akan diverivikasi oleh Direktorat Jenderal dan kalau sesuai maka SKTP sanggup dikeluarkan.

Demikian isu mengenai jadwal pencairan dan sertifikasi bagi para guru di seluruh Indonesia. Semoga dengan adanya sertifikasi, kinerja guru menjadi makin baik lagi. Serta, acara mencar ilmu mengajar juga berlangsung lebih baik lagi. Namun kalau Anda termasuk dalam guru yang belum mendapatkan sertifikasi dan ingin mengetahui apa saja persyaratan yang harus dilengkapi untuk sanggup mendapatkan sertifikasi, silahkan kunjungi situs di atas atau situs-situs terkait. Sebagai guru yang baik dan amanah, pastikan sumbangan yang didapatkan dari hasil pencairan sertifikasi dimanfaatkan sebaik mungkin terutama untuk kepentingan dan keberlangsungan dunia pendidikan, sehingga sanggup semakin maju dan berkembang.

Related Posts

Post a Comment